Setara Dengan 102,56 Persen dari Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 2020 Berhasil Mencapai Rp 7,870 Triliun

Iklan

Setara Dengan 102,56 Persen dari Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 2020 Berhasil Mencapai Rp 7,870 Triliun

Redaksi
Kamis, Januari 07, 2021 | 09:40 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-07T02:40:33Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2020 hingga Kamis, 31 Desember 2020 telah mencapai Rp7,870 Triliun atau setara dengan 102,56 persen dari target penerimaan yang diamanahkan di tahun tahun 2020 sebesar Rp7,790 triliun. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi.

Atas pencapaian yang telah diraih, Eddi Wahyudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Wajib Pajak, Pemangku Kepentingan, instansi Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat Bengkulu dan Lampung, atas kepercayaan dan kontribusinya kepada negara demi tercapainya kemandirian bangsa melalui pembayaran pajak.

Pajak yang dikelola oleh  Direktorat Jenderal Pajak tentunya akan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat terutama dimasa pandemi Covid-19. Kemudian, terima kasih dan penghargaan juga disampaikan kepada seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung atas kerja keras dan dedikasi selama satu tahun ini, sehingga target penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahun 2020 dapat tercapai.

Delapan KPP Pratama yang telah mencapai target lebih dari 100 persen yakni KPP Pratama Curup (118,18 persen), KPP Pratama Argamakmur (114,8 persen), KPP Pratama Teluk Betung (104,22 persen), KPP Pratama Natar (103,78 persen), KPP Pratama Bengkulu (102,06 persen), KPP Pratama Metro (101,87 persen), KPP Pratama Kotabumi (101,03 persen), dan KPP Pratama Kedaton (100,57 persen).

Sedangkan satu KPP yang Penerimaan pajaknya mencapai 94,49 persen yakni KPP Pratama Tanjung Karang. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung akan melaksanakan reorgasisasi unit vertikal. Di provinsi Lampung, KPP Pratama Teluk Betung, KPP Pratama Tanjung Karang, dan KPP Pratama Kedaton akan bertransformasi menjadi KPP Madya Bandar Lampung, KPP Pratama Bandar Lampung 1, KPP Pratama Bandar Lampung 2. 

Untuk provinsi Bengkulu, KPP Pratama Bengkulu dan KPP Pratama Argamakmur akan bertransformasi menjadi KPP Pratama Bengkulu 1 dan KPP Pratama Bengkulu 2. Reorganisasi ini bertujuan untuk
mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang
efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal
dalam menghadapi tantangan dimasa mendatang.

Memasuki Tahun 2021, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2020 yang wajib dilaporkan setelah tahun pajak berakhir dan paling lambat dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setara Dengan 102,56 Persen dari Target, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung 2020 Berhasil Mencapai Rp 7,870 Triliun

Trending Now

Iklan

iklan