Terkait BLT DD Pekon Sinar Petir, Suami Pj diduga Kebal Hukum

Iklan

Terkait BLT DD Pekon Sinar Petir, Suami Pj diduga Kebal Hukum

Redaksi
Sabtu, Januari 23, 2021 | 23:51 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-23T16:53:33Z

Tanggamus,Talang Padang--- Menyikapi tindak lanjut terkait pelaksanaan kegiatan pembagian BLT DD Pekon Sinar Petir yang tidak diduga tidak transparan terhadap warga, Tim LSM Topan Tanggamus ikut Mendorong keluhan warga, (Sabtu, 23 Januari 2021).

Menduga hal tersebut banyak nya keluhan warga yang mengeluhkan pencabutan dirinya sebagai (KPM) Keluarga penerima manfaat Dari dana BLT DD covid-19 bulan desember tahun 2020, Di pekon sinar petir tersebut.

Menurut keterangan warga BLT DD pekon sinar petir Kec,Talangpadang di alihkan tanpa pemberitahun.

Sementara kejadian tersebut Warga mengungkapkan sudah lama menunggu pencairan BLT DD namun tidak kunjung cair.

"Ya, saya sudah bolak-balik cek ke BRI melalui ATM yang dibuatkan oleh pekon namun tidak ada ada uang masuk,"Ungkap warga.

Lanjut Warga," Saya sangat kecewa dengan keputusan pihak dari aparat Pekon Sinar petir yang memangkas atau mengalihkan dana BLT covid 19 kepada orang lain.

"Saya tidak terima, Namun saya bingung mau mengadu kemana,"Ujar warga Keluhnya. 

Usut punya usut, pihak aparat desa pekon sinar petir kecamatan talangpadang kabupaten Tanggamus, mengungkap bahwasanya dana tersebut dialihkan kepada warga lain Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Mendengar peristiwa tersebut, Tim LSM TOPAN RI langsung mengambil langkah menghubungi pihak Aparat Pekon Sinar Petir.

Saat Tim LSM TOPAN RI menghubungi Via telepon, Suami dari Pj Kepala Pekon Sinar Petir , yakni Idham yang keseharian berdinas di Kantor Disduk Capil Tanggamus malah tidak mau mengklarifikasi, justru menentang" (ini kata suami Pj), Kalo mau di naikan ke kejaksaan negeri naikin saja tidak apa apa, saya udah sarankan ke aparat pekon  jangan ada klarifikasi, naikin aja "Ujar Idham Suami Pj Pekon Sinar Petir sambil menutup telepon.

Dalam kejadian ini, seolah olah Suami dari Pj yang berdinas di Disduk Capil, Sinar Petir Kec, Talang padang Kab, Tanggamus Kebal Hukum.

Dalam pantauan Tim LSM TOPAN RI, pengalihan itu sangat disayangkan, karena banyak yang mendapat KPM setelah pengalihan adalah masyarakat yang dikategorikan lebih mampu.

Sementara Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa adalah sebagai berikut 
 
1. Luas lantai <8m2/orang
2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
9. Satu steel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu
Dari 14 kriteria di atas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.( sumber Permendesa Nomor 6 Tahun 2020)(Tim Ajoi Tanggamus)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait BLT DD Pekon Sinar Petir, Suami Pj diduga Kebal Hukum

Trending Now

Iklan

iklan