Tidak Jauh Dari Rumah Camat, Balai Pekon Kusa Kibarkan Bendera Sobek dan Lusuh

Iklan

Tidak Jauh Dari Rumah Camat, Balai Pekon Kusa Kibarkan Bendera Sobek dan Lusuh

Redaksi
Sabtu, Januari 23, 2021 | 10:59 WIB 0 Views Last Updated 2021-01-23T03:59:55Z

Kotaagung,-- Bendera Sang Saka Merah Putih merupakan bendera kebanggaan bangsa Indonesia, yang juga dapat di artikan sebagai simbol kedaulatan bangsa. Namun hal ini, nampaknya berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di halaman depan kantor Pekon Kusa Kec, Kotaagung Pusat Kabupaten Tanggamus. Sabtu 23 Januari 2021.

Menyikapi hal ini mungkin juga di beberapa tempat lainnya dimana sang bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tak bermakna dan di abaikan.

Sementara Dalam hal ini, (P)Warga setempat membenarkan keberadaan Bendera Merah Putih tersebut yang masih berkibar  Hingga saat ini.

"Ya bendera merah putih itu udah lama berkibar di halaman Kantor Pekon itu, sampai hari ini masih berkibar,"Ujar nya.

Menyikapi hal tersebut Kibarkan Bendera Sobek yang lusuh dan kusam, sampai saat ini Pihak Aparat Pekon belum bisa dikonfirmasi kan.

Sementara Balai Pekon Kusa Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus memang di kenal dengan permukiman yang Luas dan sangat mudah di jangkau warga, dan lebih sayang nya Balai Pekon tersebut tidak jauh dari Rumah Camat Kota Agung pusat.

Mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah tidak Layak untuk di kibarkan, Pasalnya bendera Tersebut sudah sobek dan lusuh apalagi dikibarkan di Kantor Pemerintahan Pekon.


Menyikapi hal ini, pemasangan bendera merah putih dalam hal ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf C yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf B Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf C, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun demikian masih saja ada salah satu kantor yang teledor Mengibarkan bendera yang sudah sobek dan lusuh seperti yang di sebutkan dalam UU.RI Nomor 40 tahun 2009. Yakni kantor Balai Pekon Kusa Kec.Kotaagung Pusat Kabupaten Tanggamus.
(tim) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Jauh Dari Rumah Camat, Balai Pekon Kusa Kibarkan Bendera Sobek dan Lusuh

Trending Now

Iklan

iklan