Desa Karang Sari Putuskan BLT DD Tahun 2021 Untuk 58 KPM Dalam Musdesus

Iklan

Desa Karang Sari Putuskan BLT DD Tahun 2021 Untuk 58 KPM Dalam Musdesus

Redaksi
Jumat, Februari 19, 2021 | 16:11 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-19T09:13:35Z

LAMPUNG SELATAN - Pemerintah Desa Karang Sari bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Jati Agung melalui Pendamping mengelar Musyawarah Desa khusus (MusDesus) untuk memutuskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut di katakan Romsi selaku Kepala Desa Karang Sari pada saat Musyawarah Desa khusus (MusDesus) yang di laksanakan di Aula Balai Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Jum`at.(18/02/2021).

Acara berlangsung di hadiri Jhoni Irzal Camat Jati Agung, bersama Pendamping Kecamatan, hadiri pula Serda Ridwan Babinsa Desa Karang Sari Anggota Koramil 421-09 Tanjung Bintang, dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa, beserta Warga masyarakat Desa setempat.

Romsi juga mengatakan bahwa Keluarga  "Penerima Manfaat (KPM) di tahun 2021, dari beberapa proses tahapan yang di laksanakan Jajaran Pemerintah sampai pada tahap musyawarah Desa Husus, di putuskan sejumlah 58 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)", Ungkap Romsi.

Dalam sambutan nya juga Jhoni Irzal camat Jati Agung, menyampaikan himbauan nya kepada jajaran Pemerintah Desa, untuk memasang bener di tempat tempat umum, jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) supaya warga masyarakat tau kinerja Pemerintah Desa dalam menyalurkan Dana Desa (DD) di tahun 2021 untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Diri nya juga meminta kepada Jajaran Pemerintah Desa, agar dapat memberikan penjelasan kepada warga masyarakat tentang hasil MusDesus, dengan begitu   warga dapat memahami kebijakan yang di putuskan Pemerintah Desa."Dalam sambutan nya.


Wartawan: Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desa Karang Sari Putuskan BLT DD Tahun 2021 Untuk 58 KPM Dalam Musdesus

Trending Now

Iklan

iklan