Dinilai Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

Iklan

Dinilai Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

Redaksi
Sabtu, Februari 20, 2021 | 00:11 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-19T17:19:27Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Tim kuasa hukum terdakwa terdakwa M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsurizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai kliennya tidak terbukti bersalah sehingga memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Hal tersebut diungkapkan tim Kuasa Hukum Heriyanto Serumpun saat membacakan nota pembelaan (Pledoi), Jumat 19 Februari 2021

Heriyanto mengatakan dalam persidangan tersebut ada tiga perusahaan yang mengikuti penawaran menurut saksi Ahmad Diah Zainuri dipersidangan. Namun tidak dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu PT. Ujung Gunung Tulang Bawang selaku direkturnya bernama Bayu Siswanto Tamin. PT. Asri Paris Jaya Bandar Lampung selaku direkturnya bernama Anaria. CV. Tunas Mandiri Konsultan selaku direkturnya bernama Muhamad Edwin. 

"Begitu juga menurut keterangan saksi Invansyah dan Terdakwa dipersidangan yang menyatakan kepala tukang yang ditunjuk oleh PT. Kademangan Nusantara yaitu bernama Ripto yang mengerjakan dan sekaligus mengetahui material yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak sesuai. Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis Hakim agar dapat menetapkan Ripto dan Syahroni selaku Direktur PT. Asri Fariz Jaya, sebagai orang yang bertanggungjawab dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas Ill RSUD Kab. Pringsewu TA 2012.

Berdasarksan fakta-fakta tersebut diatas, Heriyanto selaku Penasehat Hukum terdakwa dan mohon Majelis Hakim merpertimbangkan didalam putusan, hal ini supaya Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu untuk melakukan proses hukum penyidikan lanjutan terhadap pihak yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Disamping itu dapat digunakan untuk pengembangan proses hukum oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sehingga dapat mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dan bertanggungjawab serta bisa membuat terang adanya tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas Ill RSUD Kab. Pringsewu TA 2012 tersebut. 

"Kempat empat orang saksi yang terdaftar dalam berkas perkara adalah Azwar Haza.S.Sos (dari Inspektorat Kab. Pringsewu), Marlian Ayub ( dari Inspektorat Kab. Pringsewu), Syahroni (Direktur PT. Asri Fariz Jaya), tidak dapat didengar keterangannya, Muhammad Nurdin (Direktur PT. Kademangan Nusantara) yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk terdakwa," kata Heriyanto Serumpun.

Terpisah, atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut, JPU Muhammad Ifan menegaskan pihaknya tetap pada tuntutannya dan akan memberi jawaban terhadap pembelaan kedua terdakwa pada Senin pekan depan. "Keduanya kami tuntutan dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan, adapun keduanya terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Selain itu kata Ifan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan."Khusus terdakwa Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp. 337.208.140 jika tak bisa maka harta bendanya disita jika tak terpenuhi akan diganti dengan empat bulan kurungan," beber Ifan. Menanggapi atas pembelaan penasihat, Ifan mengatakan bahwa fakta yang disampaikan pengasuhan sudah tertuang dalam BAP dan juga tuntutan. 

"Dalam hal ini faktanya, kegiatan ini adalah kelalaian dari PPK itu berdasarkan penyelidikan," tegasnya. Terkait permintaan PH Samsurizal yang merasa kliennya tidak merugikan negara dan berharap bebas, Ifab mengaku akan memberi jawaban pekan depan. "Dalam faktanya kelebihan bayar itu karena ada kelalaian dari PPK sehingga seharusnya negara membayarkan 100 juta hanya dikerjakan 50 juta misal itu karena ada kelalaian itu yang dimaksud kelebihan bayar. Maka kami tetap pada point tuntutan," katanya. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Tak Bersalah, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Kedua Terdakwa

Trending Now

Iklan

iklan