Kota Metro - - Terkait sengketa Pers yang menimpa seorang Journalist dari Media Online Beritakharisma.com Eko Wahyuntoro (39) sebagai Kepala Biro wilayah Kota Metro, yang dituntut oleh seorang oknum Pengacara berinusial AH pada Bulan Oktober 2020 lalu, yang mana sengketa tersebut berahir di meja hijau Pengadilan Negri Kelas IB Kota Metro dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2020/PN Met , kini telah memasuki babak ahir setelah menerima keputusan dari Pengadilan Negri Kelas IB Kota Metro, Senin, 15/02/2020.
Diketahui berawal dari sebuah berita yang memberitakan sebuah dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum karyawan koperasi yang ada di Kota Metro, terhadap anak dibawah umur, namun mirisnya justru wartawan yang memberitakan kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Eko.Wahyuntoro justru digugat oleh seorang Oknum Pengacara melalui Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro.
Dengan melalui peroses panjang di Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, akhirnya sampailah pada titik Sidang Keputusan akhir yang mana keputusan tersebut memutuskan bahwa Pengadilan telah menolak gugatan perkara nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met, dari penggugat.
Dalam keterangan jumpa Persnya, Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E.Rudiyanto S.E.S.H, melalui Joni Widodo,S.H,M.H di dampingi Okta Virnando,S.H ,Hendra S.H dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro 17/Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah, tetapi penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding, kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab,"bebernya.
Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara.
"Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro,"tambahnya.
Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta Insan Pers, Se- luruh Lampung.
"Terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis, Organisasi kewartawan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini, untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan semua kepada pendamping Hukum kami,"pungkasnya.
Pewarta: R/E.