Kades Pasar Baru Diduga Jarang Masuk Kantor, Kasi Pamerintahan Desa Ungkapkan Data KK Warga Tanjung Aman Ganda.

Iklan

Kades Pasar Baru Diduga Jarang Masuk Kantor, Kasi Pamerintahan Desa Ungkapkan Data KK Warga Tanjung Aman Ganda.

Redaksi
Sabtu, Februari 20, 2021 | 17:48 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-20T10:50:12Z

PESAWARAN - Kepala desa pasar baru kedondong (Firman-red) diduga jarang masuk kantor, Dugaan jarangnya masuk kantor tersebut di lontarkan oleh warga di sekeliling kantor desa bahwa kades tersebut jarang ngantor, paling kalo ada sekdes nya.

"Jarang dia mah ke kantor ini, Saya kalo ngurus apa apa paling sama sekdes nya itu yang paling sering ketemu di kantor" katanya

Mengutip pernyataan warga yang mengatakan sang kades diduga jarang masuk kantor, pewarta ini mencoba mengkonfirmasi terkait pemberitaan edisi satu "Kades Pasar Baru Kedondong Langgar Kebijakan Pamerintah Pusat Tentang Penyaluran BLT Dana Desa"

Di realis.
Dalam konfirmasi pewarta ini di sambut oleh salah satu kasi pamerintahan desa setempat dengan nada belepotan ia mengatakan sambil berikan sebuah contoh warga tanjung aman miliki data KK ganda.

"Jadi begini bahwa Om Iful (kades gunung sugih) dalam pemilihan kepala desa kemaren di tanjung aman itu mereka punya data kk ganda dua, mungkin ada jugalah dari salah satu mereka ikutlah dalam pemilihan BPD disana " Ungkap mukhlis membelok konfirmasi sambil ngelantur

Ungkapan yang di sampaikan oleh kasi pemerintahan desa pasar baru perlu di pertanyakan kepada dinas terkait, bahwa warga tanjung aman gunung sugih miliki data ganda,
"Saya bisa mepertanggung jawaban sampai dimana, bahwa mereka miliki KK ganda" ungkapnya meyakinkan

Ungkapan yang di sampaikan (Mukhlis-red) terkait warga yang miliki data ganda dapat di pertanggung jawabkan oleh nya dan ia mengaku bahwa dirinya selain kasi pemerintah desa pasar baru dirinya juga rangkap jabatan menjadi pendamping desa, di salah satu desa kecamatan way lima.

Pernyataan bahwa diri nya menjadi kasi pemerintah dan merangkap jabatan menjadi pendamping desa jelas sudah melanggar ketentuan, di kutip dari sebuah link (https://risehtunong.blogspot.com/2016/01/12-larangan-bagi-perangkat-desa.html?m=1), sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.

1. Merugikan kepentingan umum;
2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
7. Menjadi pengurus partai politik;
8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ungkapan yang di sampaikan kasi pemerintah bahwa dirinya merangkap sebagai pendamping desa di salah satu desa dikecamatan way lima diduga telah melanggar ketentuan Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Wartawan:Tim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kades Pasar Baru Diduga Jarang Masuk Kantor, Kasi Pamerintahan Desa Ungkapkan Data KK Warga Tanjung Aman Ganda.

Trending Now

Iklan

iklan