Kadiv Pemberdayaan Perempuan LSM Genta Lamtim Soroti Kasus Pencabulan Anak Di Bawahh Umur

Iklan

Kadiv Pemberdayaan Perempuan LSM Genta Lamtim Soroti Kasus Pencabulan Anak Di Bawahh Umur

Redaksi
Rabu, Februari 10, 2021 | 17:14 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-10T10:14:49Z

Lampung Timur : Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Dian Ansori yang sebelumnya merupakan Oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur ini mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur.

Kepala Divsi (Kadiv) perdayaan perempuan LSM Genta Lamtim Purnama Hidayah mengatakan dalam proses persidangan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, di sebutkan ada sejumlah nama yang ikut terlibat di dalamnya, salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamtim berinisial BA.

"Dari sejumlah pemberitaan media online beberapa waktu lalu,  NV (korban) menyebutkan nama sejumlah orang  yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya, dalam rangkaian kasus asusila yang telah dilakukan Dian Ansori, BA yang merupakan PNS RS Sukadana juga di sebutkan telah menyetubuhi NV,"ucap Purnama di ruang kerjanya, Rabu (10/02/2021).

Lanjutnya, Dilihat dari pemberitaan sejumlah media, bahwa dalam fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan penjualan anak oleh Dian Ansori kepada pria berinisial BA, yang juga ikut menjadi saksi persidangan.

" Mengutip dari pemberitaan oleh rekan-rekan media, dari proses persidangan di sebutkan bahwa BA telah memberikan sejumlah uang kepada korban, dengan berpesan bahwa uang sebesar Rp200.000  diberikan kepada Dian Ansori," jelasnya.

Wanita yang akrab di sapa Ipung ini berharap pihak kepolisian juga memproses BA yang pernah disebut oleh korban saat dalam rangkain persidangan.

"Saya berharap kepolisian dapat mengusut tuntas permasalahan ini dan transparan, BA yang disebutkan oleh NV juga harus di proses,  karena ini menyangkut juga wibawa Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Nasional, karena rangkaian kasus terhadap anak ini dilakukan oleh Penggiat Perlindungan anak bentukan Pemerintah Kabupaten Lamtim,"tandasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya hakim menjatuhkan hukuman terhadap Dian Ansori selama 20 tahun penjara dan kebiri kimia, juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan serta restitusi atau kompensasi kepada korban NV (14), sebesar Rp 7,7 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Eti Purwaningsih, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur,  Selasa (09/02/2021). Vonis hakim melebihi tuntutan (ultra petia) dengan 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Atas vonis tersebut, kuasa Hukum Dian Ansori mengaku akan ajukan banding.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadiv Pemberdayaan Perempuan LSM Genta Lamtim Soroti Kasus Pencabulan Anak Di Bawahh Umur

Trending Now

Iklan

iklan