Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Garinca : Ini Mencoreng Nama Baik Lampung Timur

Iklan

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Garinca : Ini Mencoreng Nama Baik Lampung Timur

Redaksi
Senin, Februari 22, 2021 | 15:20 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-22T08:27:59Z

Lampung Timur : Kabupaten Lampung Timur yang telah mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) harus mengutamakan faktor-faktor dan indikator penilayan anak harus dikedepankan. Hal ini disampaikan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung Garinca Reza Palepi dalam diskusi kunjungan reses Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Lamtim.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur  yang terjadi beberpa waktu lalu yang melibatkan oknum Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lamtim sangat mencoreng nama baik kabupaten Lamtim.

"Kasus yang terjadi tahun kemarin (kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tahun 2020 oleh oknum P2TP2A Lamtim) sangat mencoreng nama baik Kabupaten Lamtim. Kami berharap kepada instansi terkait atau pun kepada Pemerintah Daerah Lamtim untuk mengedepankan faktor dan indikator penilayan anak, mengingat kabupaten Lamtim adalah kabupaten yang telah mendapatkan predikat KLA,"jelasnya.

Sementara itu, saat di konfirmasi lebih jauh oleh awak media ini terkait adanya dugaan keterlibatan tersangka lainnya  yang di sebutkan dalam fakta persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu. Garinca meminta kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti kasus tersebut, kendati pelaku utamanya telah di vonis hukman penjara dan kebiri kimia.

"Yang kita tahu, sudah ada putusan pengadilan, pelaku utamanya sudah di jatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia. Bila proses pengembangannya melibatkan banyak orang, maka penegak hukum baik dari pihak kepolisian dan kejaksaan harus memproses secara hukum juga bagi mereka yang terlibat dalam kasus tersebut,"ucapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Wakil ketua tim bidang advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta) Adi Surya SH angkat bicara soal kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus yang melibatkan oknum petuga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur Dian Ansori ini telah usai di meja Pengadilan Negeri Sukadana beberapa waktu lalu.

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Dian Ansori selama 20 tahun penjara dan kebiri kimia, juga didenda Rp 800 juta subsider 3 bulan serta restitusi atau kompensasi kepada korban NV (14), sebesar Rp 7,7 juta.

Adi mengatakan, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang menjatuhakan hukuman kepada pelaku yang merupakan oknum petugas P2TP2A Lamtim, namun ia berharap pelaku lainnya juga ikut serta di adili.

"kami apresiasi hasil putusan pengadilan,  tetapi harus di buka secara terang atas nama pelaku lainnya,"ucap Adi, Kamis (11/02/2021).

Menurut keterangan dari pelapor yang telah rilis dibeberapa media, ada sejumlah nama yang disebut terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam hal ini yang paling santer adalah BA, yang merupakan salahsatu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana Lamtim.

"Menyikapi pemberitaan soal kasus anak ini (NV,Korban) maka untuk itu saya meminta penegak hukum mengusut tuntas dan menindak lanjuti semua nama-nama yang di sebut, agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Dan ini merupakan kejahatan terhadap anak, jadi jangan ada ampun terhadap para pedofilia di wilayah Lampung Timur," ungkapnya keras

Ia juga meminta kepada pemerintah daerah Lamtim untuk  ikut andil dalam menyelesaikan kasus ini, mengingat BA merupakan ASN di Lamtim.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Garinca : Ini Mencoreng Nama Baik Lampung Timur

Trending Now

Iklan

iklan