Masyarakat Desak Panitia Pilkakon Segera Hitung Ulang

Iklan

Masyarakat Desak Panitia Pilkakon Segera Hitung Ulang

Redaksi
Senin, Februari 01, 2021 | 18:30 WIB 0 Views Last Updated 2021-02-01T11:36:55Z

Tanggamus,-Masyarakat  Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang dan Pekon Lainnya di Kabupaten Tanggamus  , Desak Panitia Pilkakon  Menghitung Ulang dan mengeesahkan Surat Suara Simetris.

Berdasarkan surat Panitia Pemilihan Kepala Pekon Tingkat Kabupaten Tanggamus  yang berbunyi , "..... , Apabila pelaksanaan nya belum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku , panitia pemilihan Kepala Pekon tingkat Pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) untuk melaksanakan rapat pleno dan mengambil keputusan terhadap keberatan tersebut "  dan Surat tanggapan Kementrian Dalam Negeri Nomor 141/0461/BPD  tertanggal 29 Januari 2021  mengenai permasalahan peneyelenggaraan Pilkakon Serentak tahun 2020 di Kabupaten Tanggamus.

Sesuai dengan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat 2  , PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 41 ayat 7 yang mengatur bahwa, " Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa , Bupati / Wakil Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari , Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf  b  bahwa , kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  adalah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang undanganan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang undangan. 

Lanjut menindaklanjuti rapat evaluasi penyelenggaraan Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan secara webinar pada tanggal 25 Januari 2020 oleh Pemkab Tanggamus dan Kemetrian Dalam Negeri . 

Dalam surat tanggapan Kementrian Dalam Negeri Nomor 141/0461/BPD  tertanggal 29 Januari 2021   pada point 5 berbunyi , " Sehubungan dengan hal tersebut , diminta kepada Saudari ( Bupati –Red) untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dengan tetap menjaga kondusifitas daerah.

Oleh karena itu .Masyarakat masing masing Pekon menuntut kepada panitia Pekon dan BHP untuk melaksanakan perhitungan ulang dan mengesahkan surat suara tercoblos simetris/sejajar. Dasar hukumnya adalah Surat Klarifikasi Ketua Panitia Kabupaten yang isinya semua keputusan keberatan dikembalikan kepada Panitia Pekon. 

Muhaimin. FORMAT #1  sudah sejak awal mengingatkan pihak Pemkab Tanggamus untuk membuka ruang non litigasi dalam membahas persoalan ini. Permendagri No. 12 Tahun  2014  tidak dilaksanakan oleh Pemkab Tanggamus dan Pemkab Tanggamus   tidak melakukan konsultasi hukum kepada Biro hukum Propinsi Lampung dalam hal ini yang seyogya nya merupakan  amanat Permendagri No. 12 Tahun 2014.

Berdasarkan kajian diatas ,Format #1 Kabupaten Tanggamus menganggap ada cacat hukum dalam penyelenggaraan Pilkakon serentak tahun 2020 di kabupaten Tanggamus ,kurang nya sosialisasi dan ketidak samaannya penerapan Perbup dilapangan.

Maka  untuk menyelesaikan permasalahan itu ,masyarakat Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus melalui Panitia Pemilihan Kepala Pekon meminta panitia untuk mengadakan penghitungan ulang surat suara simetris yang dalam pilkakon kemarin dianggap rusak untuk disahkan.
Hal tersebut juga mendapat tanggapan yang cukup untuk dipertimbangkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Pekon Banjar Sari,dari 218 surat suara yang dianggap rusak karena tercoblos simetris tersebut ,sebanyak 615 warga pekon banjar sari telah membuat tandatangan untuk meminta Panitia Pilkakon menghitung ulang dan mengesahkan coblos simetris .

Melalui perwakilan masyarakat yang hadir saat menyerahkan berkas tandatangan masyarakat kepada Panitia Pilkakon Pekon Banjar Sari , berdasar keinginan dan persetujuan masyarakat Pekon Banjar Sari untuk ditindaklanjuti dan dihitung ulang ".ucap Muhaimin Selaku perwakilan. 

Saat di kopermasi pewarta midia panitia Pillkakon Pekon Banjar Sari ," Kami akan menindaklanjuti dan akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan panitia yang lainnya "ucap Romli selaku sekretaris Pilkakon Pekon Banjar  Sari.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada rencana pleno dari Panitia Pilkakon Pekon Banjar Sari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
(Tim Ajoi Tanggamus)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masyarakat Desak Panitia Pilkakon Segera Hitung Ulang

Trending Now

Iklan

iklan