PESAWARAN - Terbitan berita pada 18/2 terkait judul (Kades Pasar Baru Kedondong Langgar Kebijakan Pamerintah Pusat Tentang Penyaluran BLT Dana Desa dan berita edisi dua, Kades Pasar Baru Diduga Jarang Masuk Kantor, Kasi Pamerintahan Ungkapkan Data Warga Tanjung Aman Ganda). Menuai polemik komentar.
Dalam polemik komentar yang dituliskan warganet meminta untuk belajar, salah satu dari warganet akun facebook bernama Viandra Tri Caraka.
Ia menuliskan dalam komentarnya.
"Kemaren naekin masalah blt dd. Fahami duluk yal.. Penetapan penerima
itu berdasarkan musyawarah.dan ferivikasi.yg memferivikasi bukan kepala desa.tapi mulai dari RT.Kadus.kaur kasi serta BPD .bukan kebijakan penuh kepala Desa. Belajar banyak ya" Sarannya yang di kutip dari Facebook group.
Tanggapan dari sejumlah kalangan warganet meminta untuk belajar, pewarta lanjutkan mengkonfirmasi Viandra Tri Caraka pada minggu 21/2 pagi. terkait aturan dalam penyaluran BLT -Dana Desa di tahun 2020 lalu.
Ia mengatakan Verifikasi.
"Bahwa proses perivikasi itu bukan kepala desa sendiri, makanya saya katakan bukan kebijakan kepala desa sendiri, dari mana datanya verivikasi yang pertama tentu saja dari RT, apa kadus langsung ngambil tidak, pasti dari RT yang lebih tau dateil nya data masyarakat" terangnya saat memberikan bimbingan
Mengutip bimbingannya terkait Verifikasi bukan kepala desa sendiri, yang memverifikasi di mulai dari RT dan kadus serta aparat lainnya, pewarta lanjutkan konfirmasi ke bagian RT setempat didusun nabang sari tidak di temukan di tempat.
Lanjut, Kepala dusun nabang sari Asnawi menerangkan saat di mintai keterangan nya terkait Verifikasi ia menjawab bahwa dirinya sudah menjalankan tugas dan menerapkan aturan secara benar.
"Kalo di nabang sari ini sudah saya terapkan yang sebenar benarnya dan yang mendapatkan itu adalah meraka yang berhak mendapatkan, pasar baru ini miliki 7 kepala dusun (kadus) dengan jumlah 25 RT, sedangkan dalam penyaluran BLT - Dana Desa, sebanyak 151 orang, jika di bagi 25 RT berarti perdusun 6 orang"
"Saya sudah menjalankan tugas saya yang sebenar benar nya sudah mengusulkan nama nama yang berhak mendapatkan, pas sudah keluar nama nama yang saya usulkan itu ada baberapa nama yang tidak ada tidak keluar, yang menilai itu bukan saya, saya hanya mengusulkan, Mereka yang menilai itu, disitu ada kaur ada sekdes, ada kepala desa nya, kita hanya mengusulkan saja" terangnya menolak Bahasa Verifikasi
Dengan adanya Verifikasi di mulai dari RT dan kadus, (dalam ketentuan) PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Berdasarkan kutipan Sistem Informasi Desa (SID) pasar baru anggaran dana penyaluran BLT - Dana Desa pada tahun 2020 tercatat jumlah total Rp. 144.900.000
Dalam rincian.
1. Kode rek BLT-DD tahap 1 satu ( ???)
2. kode rek 5.03.01. BLT - DD tahap dua (2) sebesar Rp. 135,900,000, DDS
3. kode rek 5.03.01 BLT -DD tahap tiga (3) sebesar Rp. 9.000.000.
Di realis.
Berbagai keterangan yang di himpun pewarta ini di lapangan dan berdasarkan pernyataan baberapa di baberapa aparatur desa yang tidak ingin nama nya di sebutkan bahwa honor aparatur pada tahun 2020 lalu belum di berikan oleh kades secara total, honor kurang 8.300.000
Baberapa aparatur merinci.
"Honor kita selama 6 bulan dari bulan 7 sampai bulan 12 tahun 2020 lalu per triwulannya sebesar Rp. 6.150.000 jika di kalikan selama 6 bukan berarti Rp.12.300.000, sedangkan yang baru di berikan cuma 4.000.000, hutang dia tahun 2020 lalu sebesar 8.300.000 itu hutang" terangnya
Menyimak ungkapan baberapa aparatur terkait honor menunggak pada tahun 2020, dari salah satu aparat berharap untuk menindak lanjuti ungkapan nya terkait honornya ke bagian koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan setempat.
Wartawan: Tim
Dalam polemik komentar yang dituliskan warganet meminta untuk belajar, salah satu dari warganet akun facebook bernama Viandra Tri Caraka.
Ia menuliskan dalam komentarnya.
"Kemaren naekin masalah blt dd. Fahami duluk yal.. Penetapan penerima
itu berdasarkan musyawarah.dan ferivikasi.yg memferivikasi bukan kepala desa.tapi mulai dari RT.Kadus.kaur kasi serta BPD .bukan kebijakan penuh kepala Desa. Belajar banyak ya" Sarannya yang di kutip dari Facebook group.
Tanggapan dari sejumlah kalangan warganet meminta untuk belajar, pewarta lanjutkan mengkonfirmasi Viandra Tri Caraka pada minggu 21/2 pagi. terkait aturan dalam penyaluran BLT -Dana Desa di tahun 2020 lalu.
Ia mengatakan Verifikasi.
"Bahwa proses perivikasi itu bukan kepala desa sendiri, makanya saya katakan bukan kebijakan kepala desa sendiri, dari mana datanya verivikasi yang pertama tentu saja dari RT, apa kadus langsung ngambil tidak, pasti dari RT yang lebih tau dateil nya data masyarakat" terangnya saat memberikan bimbingan
Mengutip bimbingannya terkait Verifikasi bukan kepala desa sendiri, yang memverifikasi di mulai dari RT dan kadus serta aparat lainnya, pewarta lanjutkan konfirmasi ke bagian RT setempat didusun nabang sari tidak di temukan di tempat.
Lanjut, Kepala dusun nabang sari Asnawi menerangkan saat di mintai keterangan nya terkait Verifikasi ia menjawab bahwa dirinya sudah menjalankan tugas dan menerapkan aturan secara benar.
"Kalo di nabang sari ini sudah saya terapkan yang sebenar benarnya dan yang mendapatkan itu adalah meraka yang berhak mendapatkan, pasar baru ini miliki 7 kepala dusun (kadus) dengan jumlah 25 RT, sedangkan dalam penyaluran BLT - Dana Desa, sebanyak 151 orang, jika di bagi 25 RT berarti perdusun 6 orang"
"Saya sudah menjalankan tugas saya yang sebenar benar nya sudah mengusulkan nama nama yang berhak mendapatkan, pas sudah keluar nama nama yang saya usulkan itu ada baberapa nama yang tidak ada tidak keluar, yang menilai itu bukan saya, saya hanya mengusulkan, Mereka yang menilai itu, disitu ada kaur ada sekdes, ada kepala desa nya, kita hanya mengusulkan saja" terangnya menolak Bahasa Verifikasi
Dengan adanya Verifikasi di mulai dari RT dan kadus, (dalam ketentuan) PMK 50/2020 kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Berdasarkan kutipan Sistem Informasi Desa (SID) pasar baru anggaran dana penyaluran BLT - Dana Desa pada tahun 2020 tercatat jumlah total Rp. 144.900.000
Dalam rincian.
1. Kode rek BLT-DD tahap 1 satu ( ???)
2. kode rek 5.03.01. BLT - DD tahap dua (2) sebesar Rp. 135,900,000, DDS
3. kode rek 5.03.01 BLT -DD tahap tiga (3) sebesar Rp. 9.000.000.
Di realis.
Berbagai keterangan yang di himpun pewarta ini di lapangan dan berdasarkan pernyataan baberapa di baberapa aparatur desa yang tidak ingin nama nya di sebutkan bahwa honor aparatur pada tahun 2020 lalu belum di berikan oleh kades secara total, honor kurang 8.300.000
Baberapa aparatur merinci.
"Honor kita selama 6 bulan dari bulan 7 sampai bulan 12 tahun 2020 lalu per triwulannya sebesar Rp. 6.150.000 jika di kalikan selama 6 bukan berarti Rp.12.300.000, sedangkan yang baru di berikan cuma 4.000.000, hutang dia tahun 2020 lalu sebesar 8.300.000 itu hutang" terangnya
Menyimak ungkapan baberapa aparatur terkait honor menunggak pada tahun 2020, dari salah satu aparat berharap untuk menindak lanjuti ungkapan nya terkait honornya ke bagian koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan setempat.
Wartawan: Tim