PESAWARAN - Kesatuan Personil Kepolisian Resot Kabupaten Pesawaran laksanakan giat apel persiapan, dalam pelaksanaan Apel dipimpin langsung oleh Ipda Iskandar dan dilanjutkan pelaksanaan operasi yustisi di Taman Sidototo Kecamatan Gedong Tataan, Kamis (11 Maret 2021).
Dalam operasi yustisi tersebut satuan kepolisian resot pesawaran berikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun serta menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan mengedepankan dan membiasakan 3M + 1T.
Namun dalam pelaksanaan ops yustisi polres pesawaran masih dapati masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa tidak memakai masker dan memberikan sanksi kepada sebanyak 43 Orang.
Adapun sangsi kepada masyarakat yang melanggar berupa sangsi fisik push up, scot jam dan sikap hormat, Menyanyikan Lagu Nasional/pengucapan Pancasila, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker, Teguran Tertulis, Teguran Lisan : 43 Oang, Sangsi Sosial/Bersih-bersih tempat Umum.
Wartawan: Ryal / Sidik.
Dalam operasi yustisi tersebut satuan kepolisian resot pesawaran berikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan berkerumun serta menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 dengan mengedepankan dan membiasakan 3M + 1T.
Namun dalam pelaksanaan ops yustisi polres pesawaran masih dapati masyarakat yang melanggar dengan tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) berupa tidak memakai masker dan memberikan sanksi kepada sebanyak 43 Orang.
Adapun sangsi kepada masyarakat yang melanggar berupa sangsi fisik push up, scot jam dan sikap hormat, Menyanyikan Lagu Nasional/pengucapan Pancasila, ucapan tidak akan mengulangi tidak memakai masker, Teguran Tertulis, Teguran Lisan : 43 Oang, Sangsi Sosial/Bersih-bersih tempat Umum.
Wartawan: Ryal / Sidik.