BPJamsostek Gandeng Kejati Lampung Terkait Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Hukum

Iklan

BPJamsostek Gandeng Kejati Lampung Terkait Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Hukum

Redaksi
Selasa, Maret 23, 2021 | 21:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-23T14:01:34Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Surya Rizal mengatakan kegiatan itu merupakan langkah awal yang dilakukan yakni melakukan monitoring dan evaluasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara program BPJamsostek bersama jajaran Kejati Lampung dan seluruh Kejari di wilayah Lampung. "Tujuannya mengoptimalkan peran serta kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dan taat melindungi tenaga kerjanya kedalam manfaat program jaminan kita," kata

Ia juga menambahkan, pada kegiatan tersebut ada beberapa permasalahan besar dan potensi yang belum tergali di antaranya perusahaan wajib dan pesertanya yang belum terdaftar, penunggakan iuran BPJamsostek, dan lainnya. "Hari ini kita sudah serahkan ke kejaksaan terkait Peserta Daftar Sebagian (PDS) Program, PDS TK, piutang iuran, dan PWBD," tuturnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak sedikit pengusaha yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi bara pekerja.
Maka dari itu, kejaksaan berperan sebagai pengacara negara membantu pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan dan kesadaran para pemberi kerja dapat meningkat.

Selain itu, data yang telah diserahkan ke kejaksaan di antaranya sebanyak 19 PDS Program, 59 PDS TK, 127 piutang iuran, dan 29 PWBD. "Seperti PDS Program ada yang baru mendaftarkan satu program yang seharusnya tiga sampai empat program juga kita serahkan ke kejaksaan," kata dia. Pihaknya terus mendorong perusahaan agar dapat segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. 

Menurutnya, untuk piutang iuran pihaknya juga telah menyerahkan ke kejaksaan berdasarkan kerja sama untuk dilakukan penindakan. "Untuk upaya penanganan kepatuhan hukum kami selalu bekerja sama dengan kejaksaan agar perusahaan patuh membayar piutang iuran. Tindakan tegas terkait penunggakan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan jika ada sanksi pidana nanti melalui kejaksaan," kata dia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Heffinur mengatakan ada potensi yang harus digali di Lampung terkait jumlah perusahaan, jumlah yang harus dibayar, dan siapa saja yang menunggak. Menurutnya, adanya penunggakan piutang iuran dikarenakan salah faktor adanya pandemi COVID-19. "Mungkin masalah pandemi ini penyebab mereka menunggak makanya akan kita gali lagi. Kita tidak ada target, tapi paling tidak tahun ini akan kita laksanakan melalui Asdatun agar bisa patuh terhadap iuran BPJamsostek," kata Kajati. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJamsostek Gandeng Kejati Lampung Terkait Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Hukum

Trending Now

Iklan

iklan