BW Terduga Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Iklan

BW Terduga Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Redaksi
Rabu, Maret 31, 2021 | 00:34 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-30T17:42:27Z

Pringsewu Suaralampung.com -Seorang pria berinisial BW alias Wiwid (38) pekerjaan wiraswasta alamat pringkumpul kelurahan Pringsewu selatan kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu, dibekuk tim cobra satnarkoba polres Pringsewu pada Minggu (28/3/21) malam.

Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar sabu tersebut, diamankan petugas saat sedang berada di pasar Ambarawa kecamatan Ambarawa sekira pukul 22.30 Wib. Dan setelah dilakukan upaya penggeledahan badan dan kediaman pelaku berhasil didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.13 gram.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal Satnarkoba terkait peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku BW diwilayah Pringsewu.

"Berawal dari hasil penyelidikan tersebut kemudian tim meringkus pelaku saat berada di pasar Ambarawa karena diduga akan melakukan transaksi narkoba" ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Selasa (30/3/21) siang.

Ia mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku BW hanya seorang diri dan tidak ditemukan barang bukti narkoba pada pelaku. Dan pelakupun tidak mengakui bahwa dirinya berperan sebagai bandar sabu.

"Temuan awal tersebut tidak mematahkan semangat tim, selanjutnya pelaku langsung kami bawa menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku" terang kasat narkoba.

Iptu Khairul Yassin menerangkan, pada saat melakukan penggeledahan rumah pelaku dengan disaksikan pamong setempat, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sebesar 5.13 gram, yang disimpan dalam dompet kecil dan disembunyikan dibawah pohon dibelakang rumah pelaku.

"Setelah barang bukti kami temukan pelaku pun mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya. Dan menurutnya narkotika tersebut akan dipasarkan olehnya diwilayah Pringsewu" ungkapnya 

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan dari hasil pemeriksaan pelaku BW melakukan bisnis jual beli sabu sudah sejak awal tahun 2021, sabu didapatnya dari warga bandar Lampung dan dipasarkan diwilayah kabupaten Pringsewu.

"Dari pembelian sabu sebanyak setengah kantong atau 5J seharga 4,5 juta, bisa dihabiskan oleh pelaku kurang lebih 1 Minggu, dan dari bisnis jual beli sabu tersebut pelaku mendapatkan keuntungan rata rata 1,5 juta" jelas iptu Khairul Yasin.

Sedangkan menurut pelaku sebab dirinya melakukan bisnis haram tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pringsewu. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara"pungkasnya.(Azhimi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BW Terduga Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu

Trending Now

Iklan

iklan