Kabag Kesra Mesuji, Firuzi. AS : Untuk pengerjaannya tergantung SPJ yang masuk, dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tahun berjalan

Iklan

Kabag Kesra Mesuji, Firuzi. AS : Untuk pengerjaannya tergantung SPJ yang masuk, dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tahun berjalan

Redaksi
Rabu, Maret 17, 2021 | 15:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-17T08:01:41Z

Suaralampung.com - Sikapi dugaan bantuan dana hibah Rumah Ibadah tahun 2020 yang diduga bermasalah dan fiktif di Desa Muara Tenang Timur kecamatan Tanjung Raya, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) kabupaten Mesuji, Firuzi. AS tegaskan segera lakukan kroscek, sekaligus yakini Inspektorat lakukan pengecekan dan pemeriksaan. Rabu (17/ 03)

Diungkapkan Firuzi, dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) bantuan dana hibah Rumah Ibadah tahun 2020 di kabupaten Mesuji, dilakukan verifikasi acak sesuai SK Bupati, dan Proposal yang masuk. Namun, meski demikian fungsi Kesra tetap melakukan monitoring dilapangan.

" Dan jika ditemukan, atau ada laporan penggunaan dananya melenceng, akan dilakukan pengecekan oleh pihak Inspektorat. Sebab, uang APBD pastinya di periksa oleh Inspektorat. Lalu, apabila ada penyelewengan tentunya dikenakan sanksi, dan harus dikembalikan ke Kas Daerah kalau tidak dilaksanakan. Selanjutnya kalau tidak dilaksanakan berarti dana yang keluar tidak ada guna, itu juga kalau terjadi penyelewengan resikonya dia, karena itu kan rumah ibadah sifatnya bukan proyek. Dan Walaupun bunyinya rumah ibadah, tapi konsekuensinya dunia akhirat, selain dengan negara juga dengan Allah". Ungkapnya Firuzi pada awak media, baru - baru ini

Firuzi meneruskan, dana hibah berupa uang yang digelontorkan Pemkab Mesuji tersebut tertuang di Undang - Undang No. 32 Tentang Hibah Rumah Ibadah.

" Sementara untuk pengerjaannya tergantung SPJ yang masuk, dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tahun berjalan, adapun pelaksanaanya setelah pencairan langsung dibayarkan hutang. Namun untuk dana hibah uang, tidak boleh dipakai oleh pihak ketiga atau siapapun. Apabila SPJ selesai tetapi tidak terlaksana, pastinya akan diperiksa inspektorat. Dan kalaupun memang ada yang melenceng, saya senang juga karena inspektorat yang akan mengecek dan memeriksanya". 

Dia menambahkan, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) perjanjian bantuan hibah ditujukan pada bendahara dan ketua, sementara untuk pencairan melalui rekening pengurus dan wajib langsung dilaksanakan. 

" Yang berarti, tidak boleh dipakai oleh pihak ketiga. Dan jika ada temuan seperti itu kami siap menerima laporan serta akan mengambil tindakan, sekaligus tidak ada toleransi jika tidak dilaksanakan. Sebab kami berdasarkan pada NPHD, yang kita pegang adalah bendahara sama ketua, integritasnya ada diatas matrai. Intinya kalau realisasi dari Pemda sudah di salurkan semua, tidak ada yang tersisa. Di tahun 2020 kurang paham kalau tidak dilaksanakan, kami juga akan Monev dan kroscek kelapangan langsung, hari ini rencana kita turun". Pungkasnya

Kemarin diberitakan, Kepala Desa Muara Tenang Timur, kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Mesuji, Wiyono tidak membantah bila daerahnya memperoleh bantuan dana hibah Rumah Ibadah di tahun 2020. Senin (15/ 03)

Ia juga tidak menampik, jika bantuan dana tersebut tidak terealisasi lantaran tidak mencukupi. Hal ini tindaklanjut terkait Bantuan Dana Hibah Rumah Ibadah di kabupten Mesuji tahun 2020, yang terindikasi bermasalah dan fiktif di desa Muara Tenang Timur, kecamatan setempat.

Dikatakan Wiyono, dirinya membenarkan atau tidak membantah bila Desa Muara Tenang Timur di tahun 2020 lalu, mendapatkan bantuan berupa uang senilai 80 juta rupiah untuk 4 Rumah Ibadah diwilayahnya.

" Iya ada, di tahun 2020 bantuannya berupa uang. Peruntukannya, untuk membangun pagar, teras dan perbaikan Masjid. Kalau Masjid kita dapat 2, Mushola juga dapat 2. Dan masing - masing bantuan untuk satu Masjid nilainya 25 juta, jadi total bantuan 2 Masjid di desa ini nilainya 50 juta. Sementara untuk Mushola masing - masing mendapatkan bantuan 15 juta, dan total nilai bantuan 2 Mushola tersebut 30 juta". Bebernya Wiyono (Kades Muara Tenang Timur) pada wartawan

Bahkan lebih lanjut, Wiyono tidak menampik jika sebagian bantuan Pemkab Mesuji untuk Rumah Ibadah tersebut tidak terealisasi ditahun 2020 (Tahun berjalan). Ia beralasan tidak terealisasinya bantuan untuk rumah ibadah ditempatnya ini, lantaran dananya tidak cukup.

" Itu sebagian realisasi nantinya dibulan 3 dan bulan 4 di tahun ini (Tahun 2021 - Red). Ini khan uang untuk membangun Masjid, kita kalau duit segitu tidak cukup, nanti juga karena kita akan dibantu donatur yang berencana membantu menaikkan Kap, karena Masjid itu kecil". Kilahnya Wiyono ketika diminta keterangan oleh awak media, terkait Bantuan Dana Hibah Rumah Ibadah di kabupten Mesuji tahun 2020 yang terindikasi bermasalah dan fiktif (Jon/ Ekl)

Baca Selengkapnya : Terkait Dugaan Fiktif, Kades Muara Tenang Timur Akui Bantuan Dana Hibah Rumah Ibadah..... --> https://bit.ly/3cJHxDa
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabag Kesra Mesuji, Firuzi. AS : Untuk pengerjaannya tergantung SPJ yang masuk, dan wajib dilaksanakan sesuai dengan tahun berjalan

Trending Now

Iklan

iklan