KALIANDA- Setelah ramai di pemberitaan akibat tunjangan kepala desa dan aparatur desa Lampung Selatan yang mengalami penurunan. Dimana hal pendapatan tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati nomor: B/523/IV.13/HK/2021 tertanggal 30 Desember 2020 tentang daftar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta insentif RT tahun anggaran 2021.
Tak terkecuali Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi ikut berkomentar, dia mengatakan telah menyampaikan keluhan kades dan aparatur desa ke Pemkab Lampung Selatan. Penurunan tunjangan tersebut akibat keluarnya surat edaran Kementerian Keuangan mengenai refokusing anggaran 2021, singkatnya. (*)