Suaralampung.com, Bandarlampung-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan, Achmad Rismadhani kembali menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kedua setelah sebelumnya terdakwa Supratikno divonis bersalah atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan Raskin. Terungkap dalam persidangan keterangan saksi-saksi memberatkan terdakwa lantaran para saksi yang dihadirkan tersebut menyatakan jika terdakwa tidak membagikan bantuan raskin tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai daftar penerima. Hal tersebut digelar di PN Tanjungkarang, Jumat 19 Maret 2021
Terdakwa yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama empat tahun pada November 2020 atas perkara yang sama tahun anggaran 2017. "Ini yang kedua kalinya, sebelumnya ia permah di jatuhi hujuman dengan lerkara yang sama," kata Jaksa Achmad Rismadhani saat diwawancarai usai sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim, Efiyanto.
Dia melanjutkan terdakwa telah melakukan korupsi sebanyak 1.908 karung beras dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp190 juta lebih pada tahun 2018. "Beras itu seharusnya dibagikan terdakwa kepada 543 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan daftar yang telah dibuat oleh koordinator tim Satuan Tugas (Satgas) kampung. Namun beras itu dipangkas dan hanya disalurkan kepada 384 KPM, sedangkan 159 KPM sisanya hanya dilendam olenya," kata Dhani.
Sidang kali ini beragendakan pemberian keterangan saksi. Jaksa dalam perkara tersebut menghadirkan sebanyak tujuh saksi. Menurut jaksa, saksi yang hadir sangat cukup dalam keterangannya. "Saksi yang hadir cukup memberikan keterangan saksi," kata dia lagi. Dalam perkara itu pula, terdakwa Supratikno didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (Tika)