Pelantikan PAW Anggota DPRD PPP Bandarlampung, Tertunda

Iklan

Pelantikan PAW Anggota DPRD PPP Bandarlampung, Tertunda

Redaksi
Sabtu, Maret 20, 2021 | 15:01 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-20T08:03:40Z



Bandarlampung --- Tertundanya proses Pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) diduga karena ada komplik internal dalam proses menuju siapa yang akan dilantik menjadi utusan partai berlambang Ka'bah ini. 

Dalam pemberitaan salah satu media on line beberapa bulan yang lalu, ketua DPC Busyairi As SE,  mengatakan pengganti PAW Pandu Kusuma Dewangsa bisa Caleg nomor urut 2 ( Andika  ) atau nomor urut 3 ( Reza ) sesuai perolehan suara di pemilu Pileg 2019. 

Selain itu beredar juga surat keputusan DPC PPP Kota Bandarlampung perihal pemberhentian Andika sebagai anggota PPP berdasarkan Rapat DPC dan telah final disetujui oleh DPP PPP hal ini ditegaskan oleh Hijrah Rahmat wakil ketua DPC PPP dan Sudirman Ketua Pimpinan Anak Cabang ( PAC ) PPP Kecamatan Enggal Kota Bandarlampung,   " Andikan tidak pernah Aktif, jangankan koordinasi dengan DPC dengan PAC Dapilnya nyaleg saja dia  tidak pernah " paparan mereka berdua di media on line. 

Di sinyalir belum terbitnya SK gubernur Lampung untuk Pelantikan Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari PPP di duga terjadi akibat gesekan internal PPP yang belum terselesaikan sampai saat ini, salah satunya seperti diterangkan diatas, dan sesuai peraturan perundang undangan proses pelantikan dapat dilanjutkan setelah komplik interes memiliki landasan hukum yang bersifat final dan mengikat ( Ingkrah ). 

Reza Fahlevi caleg nomor urut 3 yang sebelumnya disebut sebut berpeluang besar pada PAW ini,  ikut angkat bicara   " yang saya tahu salah satu syarat untuk PAW DPRD adalah Anggota Partai, jadi silahkan para pembaca mengartikannya masing masing, berdasarkan  dari infomasi yang up to date akurat, yang pasti hingga saat ini saya masih pengurus dan Kader PPP sejak 20 tahun silam  " ucapnya dengan nada semangat. 

Info yang di dapat awak media suaralampung.com Dewan Pimpinan Pusat  ( DPP PPP ) di Jakarta telah menerima surat masuk permohonan Klarifikasi begitupun juga telah terigistrasi permohonan gugatan di Mahkamah Partai ( MP ) DPP PPP dari Kader Pengurus PPP Kota Bandarlampung  terkait PAW DPRD Kota Bandarlampung ini. 

" Surat klarifikasi dan gugatan yang kami tujukan ke DPP PPP semata mata bertujuan menjaga marwah Partai dan kredibilitas para pengurus PPP demi tegaknya aturan aturan yang telah diputuskan karena partai PPP bukan milik orang perorang tetapi milik kita bersama yang menganut mekanisme kerja struktur pemgurus Kolektif Kolegial " terang Firdaus Ramzi seusai rapat di DPC PPP Bandarlampung yang diamini oleh pengurus lain yang hadir.   

" Terserah siapapun yang akan dilantik PAW nanti,  yang terpenting sesuai aturan Partai dan dapat bersinergi untuk membesarkan PPP kedepan, tidak masa bodo dengan agenda agenda dan memberangus peran, fungsi, tugas dan wewenang lembaga lembaga, struktur kepengurusan di PPP " tambah Zulkamuli Ketua Pac Kecamatan Sukanumi. ( Red.)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelantikan PAW Anggota DPRD PPP Bandarlampung, Tertunda

Trending Now

Iklan

iklan