Penandatanganan nota kesepakatan pemerintah Waykanan BNN dan pengadilan agama.

Iklan

Penandatanganan nota kesepakatan pemerintah Waykanan BNN dan pengadilan agama.

Redaksi
Rabu, Maret 10, 2021 | 16:58 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-10T10:07:36Z

 Waykanan:                                           dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera melalui Peningkatan Kerjasama Sinergis Tahun 2021.pemerintah kab Waykanan menandatangani nota kesepakatan antara Pengadilan agama dan Badan narkotika Nasional kab Waykanan. Acara berlangsung 
Di Ruang Rapat Utama Pemda Way Kanan
Rabu, 10 Maret 2021

 Bupati H. Raden Adipati Surya, S. H., M.M dalam sambutannya menyampaikan.


Seperti yang kita ketahui bahwa sampai saat ini pernikahan pada usia dini banyak sering terjadi baik di kota maupun di kampung-kampung. Banyak faktor-faktor yang dapat  menjadi pendorong terjadinya  pernikahan usia anak antara lain, faktor ekonomi, orang tua, tradisi adat istiadat, marride by accident dan sebagainya. Pernikahan usia dini memiliki banyak akibat negatif, seperti kematian ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, kekerasan dalam berumah tangga dan juga berdampak untuk ekonomi.
Sedangkan untuk Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba  juga sering  terjadi di daerah. Bahaya narkoba tidak megenal tua muda, kaya dan miskin serta tidak dapat di pungkiri pula terkadang terdapat oknum ASN, pejabat Negara yang telah menyalahi aturan dengan menyalahgunakan  dan mengedarkan Narkoba.

  Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa Kerja Sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja Sama Daerah dapat dilakukan dengan daerah lain, pihak ketiga, dan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri.

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, daerah dengan kementerian/non kementerian dan/atau instansi vertikal dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah.


Dengan dilaksanakannya Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu  tentang Konseling Sebelum Rencana Berumah Tangga (konserwarga) Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin sebelumnya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pendampingan terhadap anak-anak akan dampak terhadap pernikahan di bawah umur.
Dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Way Kanan tentang Pelaksanaan Program Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Diharapkan dapat mengantisipasi potensi terhadap  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat menciptakan SDM yang produktif unggul dalam segala bidang.
Dengan ditandatangani Nota Kesepakatan Ini, maka dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera adalah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama.
Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Way Kanan beserta Jajarannya yang telah bersedia bekerjasama untuk membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan 
(Tayib)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penandatanganan nota kesepakatan pemerintah Waykanan BNN dan pengadilan agama.

Trending Now

Iklan

iklan