Polsek Gadingrejo Tangkap Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Iklan

Polsek Gadingrejo Tangkap Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Redaksi
Sabtu, Maret 27, 2021 | 21:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-03-27T14:12:45Z

Pringsewu Suaralampung.com. Gadingrejo-Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil meringkus warga pekon Wonodadi kecamatan Gadingrejo Kabupaten pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai 22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tim tekab 308 Unit reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3/21) pukul 14.00 wib.

"pelaku J kami amankan dari rumahnya di pekon Wonodadi Kecamatan gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan" ujar Iptu AY tobing pada Sabtu (27/3/21) siang

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga pekon gadingrejo Kecamatan gadingrejo kabupaten pringsewu kepada pihak Kepolisian pada 04 Desember 2021 yang lalu.

"kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 desember 2021. Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi" ungkap kapolsek.

Kemudian, kata kapolsek melanjutkan. Pada minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada dirumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib tekab 308 Unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai 22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi" ucap kapolsek.

"saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnta pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" pungkasnya. (Azhimi) Reskrim
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Gadingrejo Tangkap Seorang Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Trending Now

Iklan

iklan