Suaralampung.com, Bandarlampung-
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang geram terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Pasalnya, wanita yang akrab disapa Nunik tersebut memberikan keterangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mantan Bupati Lamteng Mustafa. dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, pada Kamis 4 Maret 2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto sempat mengingatkan kepada Nunik beberapa kali agar mejawab pertanyaan dengan benar. "Kepada saksi, jawab apa yang ditanya, jangan memberikan penjelasan panjang lebar seolah-olah ada tidak tau. Apa tidak takut kalau memberi keterangan bohong di persidangan? Inget, kalian semua sudah disumpah dalam persidangan sebelum memberikan keterangan. Jadi saksi dimohon untuk bertanggungjawab dan jujur. Saya mohon saksi-saksi yang ada dihadapkan kami ini untuk jujur jangan bohong seperti ini. Sudah 30 tahun saya jadi Hakim jadi bukan enggak tau kalau kalian berbohong," kata Efiyanto.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Nunik membantah adanya permintaan uang sebesar Rp 18 milyar kepada terdakwa. Dalam masa pilgub saksi membantah tidak pernah menerima uang dari Midi Iswanto atau khaidir bujung sebesar Rp 1 miliar dan Rp 150 juta. Saksi Nunik hanya mengaku minjem uang Rp 150 juta dari Midi Iswanto untuk membayar tukang pembangunan DPC Lampung Tengah, lalu uang tersebut diserah kepada ketua.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah saksi yang memaksa Selamet untuk mengaku jika uang sebesar Rp 150 juta digunakan oleh Selamet? Nunik langsung membantah tidak pernah meminta atau memaksa Selamet Anwar untuk mengakui hal tersebut. Atas pernyataan itu, tim Jaksa kembali mengingatkan kepada saksi untuk jujur dalam memberikan keterangannya sebagai saksi pada persidangan.
Saksi Chusnunia Chalim menjelaskan tidak pernah diberikan mobil oleh Musa. Saksi hanya dipinjamkan mobil fortuner oleh Musa Zainudin selama empat tahun sejak tahun 2015 hingga 2019. Pada akhir tahun 2017 saksi mengaku telah bertemu Mustafa, dalam pertemuan tersebut terdakwa minta uangnya dikembalikan namun hingga saat ini uang tersebut tidak juga dikembalikan. Dalam persidangan Nunik menyatakan menarik isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Midi dan Bujung bukan utusan saksi Nunik.
Kemudian Okta Wijaya pernah menyampaikan kepada Nunik pesan dari Midi dan Khaidir agar dibantu pengembalian uang Mustafa. Namun Nunik menolak dan menjawab tidak bisa. Terkait beralihnya dukungan dari Mustafa ke Arinal mengenai adanya pemberian duit dari Nyonya Lie saksi Nunik mengaku tidak tahu. Dalam persidangan saksi tidak mengakui jika saksi lah yang memaksa selamet untuk menggunakan uang itu. "Saya tidak pernah bertemu terdakwa yang menyepakati tentang adanya mahar tersebut. Saya juga membantah
Atas keterangan saksi-saksi usai persidangan, terdakwa sempat geram dengan saksi Nunik karena tidak mengakui penerimaan uang sebesar Rp 18 miliar. Terdakwa juga menanyakan kepada saksi Musa mengapa PKB tidak mendukung Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung? Musa menjawab, pada saat itu Khairudin sebagai kader partai Demokrat menyatakan kepada Musa bahwa PKB itu tidak mungkin akan mendukung Mustafa. Karena sugar Grup melalui Ibu Lie telah memberikan uang sebesar Rp 40 miliar kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. (Tik)