Tanggamus,---LSM MP3 kembali layangkan surat ke-2 ke kejaksaan Negeri tanggamus terkait pemotongan Dana operasional komisi pemilihan umum pada pileg 2019 lalu. Kamis 04 Maret 2021.
Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam hal ini baru menetapkan Dua tersangka Pemotongan dana operasional komisi Pemilihan umum Pada Pileg 2019.
Namun di sisi lain, LSM MP3 kembali layangkan surat ke-2 tentang pemotongan dana operasional komisi Pemilihan umum pada pileg 2019.
Dalam isi surat tersebut LSM MP3 Sangat Mengapresiasi kinerja Kejari Tanggamus, dan harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya.
Sementara LSM MP3 Kabupaten Tanggamus menyambung lidah atas penyampaian aspirasi masyarakat yang merasa tidak puas dengan penetapan dua tersangka, selanjutnya agar kejaksaan negeri Kabupaten Tanggamus bisa menindak lanjuti perkara pada tahapan langkah selanjutnya.
Dalam poin tersebut LSM MP3 Tanggamus meminta kepada kejaksaan negeri Kabupaten Tanggamus untuk dapat menjadi lebih serius perkara tersebut, dalam hal ini PPK Kabupaten Tanggamus dan KPU Tanggamus kiranya bisa ada yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya apabila dalam waktu yang singkat tidak dapat memberikan tanggapan maka M3 akan melakukan aksi di depan kantor kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, Arpan Ketua MP3 Kabupaten Tanggamus. (Tim).