Anggap Pokja Langgar Permen PU, Direktur CV.Putralinggau Mandiri Lakukan Sanggah

Iklan

Anggap Pokja Langgar Permen PU, Direktur CV.Putralinggau Mandiri Lakukan Sanggah

Redaksi
Rabu, April 28, 2021 | 23:11 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-28T16:11:52Z

Lampung Timur- Direktur CV. Linggau Mandiri, Raden Agus yang mengikuti kegiatan lelang paket pekerjaan dan pemeliharaan/rehabilitasi Jalan Taman Cari-Kota Raman dengan pagu anggaran 2.087.700.001, 00 pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lampung Timur lakukan protes kepada pokja.

Menurut Agus dirinya mengikuti lelang tender tersebut dan memasukan berkas penawaran dan administrasi.

Saat pengumuman evaluasi berkas, ternyata perusahaannya digugurkan oleh pokja pada saat evaluasi teknis dengan alasan Dokumen rencana kerja tidak sesuai dengan dokumen pelelangan.

" Saya kembali mengecek ulang dokumen yang  dimaksud oleh pokja, dan saya lihat sudah sesuai dengan dokumen pelelangan (dokpel) " ucapnya

" semua sudah kami penuhi dan ada semua, sehingga tidak seharusnya pokja menggugurkan berkas kami"

" Dengan menggugurkan berkas kami di evaluasi teknis, maka kami menganggap pokja telah melanggar Permen PU no 14 tahun 2020, dan alasan yang dibuat pokja terlalu mengada ada karena tidak satupun persyaratan yang dimaksudkan terlewatkan" lanjutnya

"Seharusnya untuk dokumen rencana kerja, pokja meminta penjelasan pada saat pembuktian kualifikasi" 

" Untuk itu kami akan melakukan sanggah kepada panitia pelelangan" imbuhnya

Sementara itu sampai berita ini diturunkan, belum ada satupun pihak pokja III yang menangani tender ini bisa diklarifikasi, karena saat wartawan mendatangi kantor ULP Lampung Timur, mereka tidak ada di tempat.

Pewarta: Mandra Aditama
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggap Pokja Langgar Permen PU, Direktur CV.Putralinggau Mandiri Lakukan Sanggah

Trending Now

Iklan

iklan