BM Pencuri Terekam CCTV Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Iklan

BM Pencuri Terekam CCTV Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Redaksi
Sabtu, April 03, 2021 | 18:45 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-03T11:45:18Z

LAMPUNG SELATAN - Pencuri di rumah warga yang terekam CCTV di tangkap Personil Polsek Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan terhadap pelaku pencuri bar awal dari laporan Erik Setiawan 18 tahun, Pelajar (SMA kelas III ), warga Dusun 1B Rt.013 Rw.005 Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada hari Selasa 09 Maret 2021.

Menurut Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan menjelaskan bahwa dari laporan korban, pelaku pencuri belum diketahui identitas nya,

Kapolsek juga menuturkan bahwa pencuri beraksi memasuki rumah korban dalam keadaan sedang kosong pelaku di duga masuk kedalam rumah korban memanjat pagar samping rumah korban lalu memanjat atap rumah dan membuka beberapa genteng rumah kemudian turun kedalam rumah melalui dinding rumah korban.

"Setelah di dalam rumah korban pelaku masuk kedalam kamar dengan merusak pintu kamar dan mengambil 1 (satu) unit Handphone milik korban yang berada di atas kasur.

Dan korban mengetahui tentang terjadi pencurian di rumah nya tersebut, sepulang dari sekolah, melihat pintu kamar sudah terbuka dan kuncinya berupa grendel sudah rusak, korban merasa penasaran melihat Handphonenya sudah tidak ada yang semula di letakan di atas kasur, saat korban melihat ke bagian samping rumah nya ternyata pintu samping rumah juga sudah terbuka, tutur Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A5s warna merah berikut kartu di dalam nya dengan nomor : 0895415059340 dengan nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.200.000  (Dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ungkap nya.

Berdasarkan Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati agung melakukan penyelidikan tentang pelaku yang diketahui atas nama BM sebagai mana yang terlihat pada rekaman kamera CCTV rumah kediaman Among tetangga korban, dan setelah diketahui kalau tersangka tinggal di salah satu kontrakan di Kelurahan way kandis Kecamatan  Tanjung Senang Bandar Lampung, 

"Lalu Personil Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan di tempat kontrakan tersangka tersebut, dan saat petugas menyusuri salah satu gang  terlihat ada seorang laki-laki yang mirip dengan tersangka sedang berjalan kaki sendirian, kemudian Personil langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang ternyata benar seorang laki-laki itu adalah tersangka yang bernama BM.

Setelah di interogasi tersangka mengakui kalau tersangka sendiri yang telah melakukan pencurian handphone di rumah korban, dan saat petugas menanyakan tentang dimana keberadaan Handphone korban, dan akhirnya tersangka di bawa ke polsek Jati Agung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, Ungkap kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa tersangka merupakan Residivis yang sudah 2 (dua) kali masuk penjara, di antaranya pada tahun 2018, perkara Pencurian dengan kekerasan di wilayah Jati agung, Lampung  Selatan, menjalani hukuman 6 (enam) bulan, dan di tahun 2019, perkara Pencurian dengan pemberatan di wilayah Jati agung, Lampung Selatan dan menjalani hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.

Sedangkan tersangka BM yang tertangkap pada 24 Maret 2021, melanggar  pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara."Pungkas Kapolsek Jati Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan


Wartawan : Asep.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BM Pencuri Terekam CCTV Di Tangkap Personil Polsek Jati Agung

Trending Now

Iklan

iklan