Terkait Adanya Dugaan Mahar Politik, Pengacara Minta Majelis Hakim Menghadirkan Purwanti Lee ke Persidangan

Iklan

Terkait Adanya Dugaan Mahar Politik, Pengacara Minta Majelis Hakim Menghadirkan Purwanti Lee ke Persidangan

Redaksi
Kamis, April 29, 2021 | 14:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-04-29T07:12:29Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melaui tim Penasehat Hukum, Muhammad Yunus memohon kepada majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto agar dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Vice Presiden PT Sugar Group Company Purwanti Lee atau yang akrab disapa Nyonya Lee sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilgub 2018 lalu. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (29/04).

Yunus mengatakan pihaknya mendesak agar Purwanti Lee dapat segera dipanggil untuk diperiksa dalam persidangan. "Mungkin nanti setelah sidang pemeriksaan saksi yang meringankan ini, ada beberapa catatan kami yang akan kami sampaikan kepada majelis Hakim, salah satunya catatan kami adalah terkait kehadiran Purwanti Lee untuk dihadirkan sebagai saksi lantaran telah beberapa kali disebutkan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang terkait dugaan mahar politik untuk mendapatkan dukungan PKB di Pilgub," kata dia.

Ketika ditanya, apakah nanti akan mengajukan catatan untuk memohon kepada majelis terkait pemanggilan Purwanti Lee secara langsung? Dia menjawab, iya nanti kita coba sampaikan habis pemeriksaan saksi yang meringankan. "Iya ruang untuk menyampaikan catatan dari kami masih ada waktu, bisa hari ini atau bisa juga nanti karena masih ada satu ruang pemeriksaan terdakwa tetapi catatan tersebut pasti akan kami sampaikan kepada majelis Hakim. 

Pihaknya berharap Purwanti Lee dipanggil ulang fokus terkait dengan proses aliran dana yang di PKB. "Karena Purwanti Lee ini kan terkait berhubungan erat dengan PKB dengan sepertinya kan itu dieksplor, dengan jaksa nah kalo kita mau sama sama serius ayo kita buat seterang terangnya ini soal aliran duit yang ke PKB ini termaksud Nunik nah paling itu lah," tutur Yunus.

Terpisah, majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto menyatakan untuk saat ini pihaknya belum menentukan sikap, tapi nanti akan dilihat pada saat setelah pemeriksaan saksi yang meringankan ini. "Nanti kita pertimbangkan terdahulu, kita lapor ke atasan, yang jelas lima majelis Hakim ini kita akan musyawarah terlebih dahulu kalau memang itu perlu. Karena itu kan diluar dakwaan paliing untuk pengembangan," kata Efiyanto saat ditemui usai sidang yang terbuka untuk umum. Sedangkan tim Jaksa KPK mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi menanggapi karena hingga kini belum ada informasi atau perintah terkait pemanggilan tersebut. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Adanya Dugaan Mahar Politik, Pengacara Minta Majelis Hakim Menghadirkan Purwanti Lee ke Persidangan

Trending Now

Iklan

iklan