suaralampung.com — Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Induk Desa Muara Putih Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil diungkap Polsek setempat.
Tim Unit Reskrim Polsek Natar, berhasil membekuk tiga tersangka beserta sejumlah barang buktinya. Ketiganya yakni, Firmansyah (30), AP (17) dan RK (16) warga Dusun Induk, Desa Muara Putih Kecamatan Natar.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, ketiga pelaku diringkus polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Ar-Ridho yang berada didalam rumah makan sate Utami di Jalan Lintas Sumatera Desa Muara putih Kecamatan Natar, Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekitar jam 01.00 Wib.
"Awalnya pelapor Muhammad Cholil Ramadhon (28) dihubungi melalui pertelephone oleh saksi atas nama Rais Sudarmanto (55) bahwa uang yang berada dikotak amal yang berada di rumah makan sate utami telah hilang. Kunci kotak amal rusak, pintu jendela, teralis kayu digergaji," Ungkap Kapolsek Minggu (30/5/2021).
Kompol Hendy melanjutkan, usai mendapatkan informasi tersebut, pelapor kemudian mengecek tentang kebenarannya. Setelah dicek oleh pelapor dan pengurus lainnya, ditemukan 2 buah kotak amal yang semula berisi uang telah rusak, dan uang yang berada didalam kotak sudah tidak ada lagi.
"Dugaanya, pelaku melakukan pencurian dengan cara terlebih dahulu merusak dengan mencongkel jendela, menggergaji tralis kayu dan mencongkel kotak amal. Setelah berhasil merusaknya, pelaku masuk kedalam ruang makan mengambil uang tunai yang berada di dalam 2 kotak amal,"terangnya.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Kompol Hendy, pihak Masjid Ar Ridho mengalami kerugian uang kurang lebih sebesar Rp 2 juta dan pelapor selaku pengurus masjid Ar Ridho, melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus curat ini. Alhasil,
Pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021, sekira jam 13.30. wib, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku di Dusun Induk Desa Muara Putih Kecamatan Natar,"bebernya.
Setelah dilakukan introgasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal Masjid Ar-Ridho dirumah makan sate utami.
"Dalam pengakuannya, ke 3 orang pelaku melakukan pencurian mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000. Uang itu telah habis dibagi 3. Maka untuk proses Penyidikan dan Penyelidikan ke 3 orang pelaku dibawa dan di amankan di Polsek Natar," Tukasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah gergaji kayu warna hijau, 1 buah obeng, 1 buah kotak amal yang terbuat dari kayu, DPB berupa uang pecahan milik masjid Ar Ridho Desa Muara Putih. (yd/hms).