Selama Dua Pekan, Tekab 308 Polres Tanggamus 7 Kali Ungkap 6 Kasus dengan 12 Tersangka C3

Iklan

Selama Dua Pekan, Tekab 308 Polres Tanggamus 7 Kali Ungkap 6 Kasus dengan 12 Tersangka C3

Redaksi
Minggu, Mei 30, 2021 | 20:53 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-30T13:53:15Z

Tanggamus Suaralampung.com.Kotaagung - Tekab 308 Polres Tanggamus dan Tekab 308 Polsek jajarannya terus menekan dan memburu pelaku kejahatan C3 (curas, curat, curanmor), hal ini tentunya untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

Dalam sepekan terakhir atau tanggal 20-29 Mei 2021, Polres Tanggamus dan jajarannya berhasil mengungkap 6 kasus kejahatan sekaligus 12 tersangkanya dibekuk baik oleh Tekab 308 Polres Tanggamus maupun Polsek jajaran.

Bahkan, dari 12 orang tersangka seorangnya berinisial NV (20) warga Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur dilakukan tindak tegas terukur pada bagian kakinya, pasalnya NV dikenal sangat meresahkan telah tercatat dalam 12 kali penjambretan serta melakukan perlawanan saat pengembangan kasus.

Pengungkapan lain yakni 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan yang terjadi di Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau dengan korban anak dibawah umur.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, bahwa selama tanggal 20-29 Mei 2021 pihaknya menangkap 12 tersangka dalam 6 kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3).

"Pengungkapan Polres Tanggamus selama tanggal 20-29 Mei 2021 sebanyak 12 tersangka dalam 6 kasus berbeda. Seorang diantaranya berinisial NV dilakukan tindakan tegas pada bagian kakinya," kata Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya, Minggu (30/2/21).

Kasat menjelaskan, pengungkapan tersebut diantarnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus sebanyak 3 kasus dengan 4 kali penangkapan, Polsek Kota Agung 1 kasus, Polsek Limau 1 kasus dan Polsek Pulau Panggung 1 kasus.

"Jumlah 6 kasus tersebut, diungkap dalam 7 kali penangkapan sebab kasus Curas di pantai Cukuh Pandan 2 kali pengungkapan," jelasnya.

Kasat menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan sehingga wilayah hukum Polres Tanggamus aman dan kondusif.

"Polres Tanggamus dan jajaran akan terus memburu para pelaku C3 sehingga Tanggamus aman dan kondusif," tegasnya.

Untuk diketahui pada Selasa (25/5/21) pukul 17.00 Wib, Polsek Kota Agung menangkap NS alias Tio (20) dalam perkara Curas Jambret di TKP Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus, tanggal kejadian 7 Mei 2021, korbannya
Diyana Indriyadi (49) pegawai RSUDBM beralamat Pekon Djogyakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten

Pada Senin (24/5/21) pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap NV (20) dan DK (24) dalam perkara Curas Jambret di Jalan Raya Pekon Kerta, Kota Agung Timur yang terjadi Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib dengan korban Dewi Purwanti (19) warga Pekon Tanjung Anom, Kota Agung Timur.

Pada Senin (24/5/21) pukul 02.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap MR (19) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo, tersangka Curas Jambret dalam kejadian Minggu tanggal 14 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan lintas barat pekon kampung baru Kecamatan Kota Agung Timur, korbannya Sundari (33) warga Kecamatan Semaka.

Pada hari Sabtu 22 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, Polsek Limau menangkap tiga warga Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang berinisial NM (30), JS (26) dan AM (30) dalam perkara Curat modus bobol di PT CBL Kecamatan Limau.

Pada Kamis (21/5/21) pukul 14.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap RY (21) dan SH (38) keduanya warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur tersangka Curas modus Perampasan di Pantai Cukuh Pandan, kejadian pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, korbannya AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Pada Kamis (21/5/21) pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap ER (23) dan IJ (21) keduanya warga Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur tersangka Curas modus Perampasan di Pantai Cukuh Pandan, kejadian pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, korbannya AL (15) warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Pada Kamis 20 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, Polsek Pulau Panggung menangkap AR (21) warga  Pekon Gunung Megang, Pulau Panggung dalam perkara Curat pada 15 Februari 2021 pukul 23.00 WIB dengan korbannya Arin Rama (26) warga Pekon Gunung Megang. (Saripudin/Apriadi/Kurdianto/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Selama Dua Pekan, Tekab 308 Polres Tanggamus 7 Kali Ungkap 6 Kasus dengan 12 Tersangka C3

Trending Now

Iklan

iklan