Deklarasi Damai Pilkam gelombang ke tiga tahun 2021

Iklan

Deklarasi Damai Pilkam gelombang ke tiga tahun 2021

Redaksi
Rabu, Mei 19, 2021 | 14:50 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-19T07:50:21Z

Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021 Di Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Waykanan yang di gelar 
Di Aula Kecamatan Blambangan Umpu
Rabu, 19 Mei 2021

 Bupati waykanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M

Pemilihan kepala Kampung tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020, karena kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir. Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 merupakan tahapan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung. 
Deklarasi yang dilaksanakan di setiap Kecamatan atau di Kampung masing-masing tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19 karena pesertanya lebih sedikit dibandingkan jika dilaksanakan bersamaan dengan 85 Kampung yang melaksanakan pemilihan.
Deklarasi damai memang dijadwalkan sebelum pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan pada  tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar para calon memahami apa saja isi dari deklarasi damai serta menjunjung tinggi deklarasi damai yang ditandatangani hari ini. 
Deklarasi damai ini bukan sekedar kegiatan  formalitas, namun diharapkan setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan  pada tanggal 27 Mei 2021.

Para calon kepala kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat Kampung yang ada terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung. 
Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. 
Sebaiknya calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat Kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi atau bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam negeri atau Kementerian Desa. 

Pemilihan kepala kampung ini merupakan ajang bapak/ibu calon Kepala kampung menunjukkan potensi diri serta ikut serta dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan serta Bapak/ibu Calon Kepala Kampung harus siap menang dan siap kalah. 
Bagi yang kalah bukan berarti tidak dapat berkontribusi untuk pembangunan kampung, karena masih banyak cara untuk mengabdikan diri untuk Kampung dan bagi yang menang juga jangan terlalu berbangga hati dalam pencapaiannya, namun di harapkan dapat merangkul yang kalah dan  diajak bersama-sama membangun Kampungnya.
Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah. Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan.
Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip demokrasi, maka pelaksanaan pemilihan Kepala Kampung dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Lebih lanjut Pemilihan Kepala ini harus dapat terlaksana dengan sukses, yang artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana atau Tahapan yang dibuat Oleh Panitia Kabupaten. Kami berharap calon kepala kampung dapat melaksanakan kampanye dengan program yang baik serta tidak melakukan kampanye hitam dengan cara menyerang pribadi calon yang lain.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deklarasi Damai Pilkam gelombang ke tiga tahun 2021

Trending Now

Iklan

iklan