Panit Binmas Polsek Gedong Tataan, Res Pesawaran Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Iklan

Panit Binmas Polsek Gedong Tataan, Res Pesawaran Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Redaksi
Selasa, Mei 04, 2021 | 20:05 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-04T13:05:20Z

PESAWARAN - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polres Pesawaran Polda Lampung sosialisasikan instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.

Sosialisasi dan pengoptimalan posko penganagan corona virus Disease 2019 di laksanakan langsung bertepatan di ruang aula kantor desa kebagusan yang sampaiakan / di wakili oleh Ditbinmas kepolisian sektor Gedong tataan polres pesawaran AIPDA SUTRISNO beserta anggota lain nya Brigpol Cahyo Wisnu ( Bhabinkamtibmas ), Selasa. (04 Mei 2021).

Adapun pelaksanan sosialisai penyampaian diantaranya:
1. Mensosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021*, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

2. Mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021.* Tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021, Kenaikan Isa Almasih, Dan Hari Raya Waisak Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease-2019 ( Covid-19 ) Di Propinsi Lampung.

3. Mensiolisasikan / Menyampaikan Instruksi Bupati Pesawaran No 2 Tahun 2021*, Tentang Penegasan Dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease Di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

4. Mengecek / Mengontrol Kegiatan Posko Covid 19 ( PPKM ) Berskala Mikro.

5. Menyampaikan Kepada Petugas Satgas Covid 19 Desa Untuk Mendata Warga Yang Masuk Dan Keluar Dari Desa Kebagusan.

6. Menyampaikan Himbauan Untuk Menerapkan Prokes Yang Ketat Dalam Memutus Mata Rantai Virus Corona ( Covid 19 ).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panit Binmas Polsek Gedong Tataan, Res Pesawaran Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021.

Trending Now

Iklan

iklan