Polsek Pulau Panggung Tangkap Dua Pencuri HP Modus Bobol Rumah

Iklan

Polsek Pulau Panggung Tangkap Dua Pencuri HP Modus Bobol Rumah

Redaksi
Jumat, Mei 21, 2021 | 19:00 WIB 0 Views Last Updated 2021-05-21T12:02:33Z

Tanggamus Suaralampung.com,.-Pulau Panggung - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone dengan cara membobol jendela rumah.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH kedua pelaku tersebut Yuda Riski Randa (29) warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, dan Age Reberdo (21) warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung. 

Sedangkan korbannya Arin Rama Saputri, warga Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung yang merupakan seorang guru honorer.

"Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi keberadaan pelaku. Lalu dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB di rumah pelaku di Pekon Gunung Megang," kata Iptu Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK., Jumat (21/5/21).

Ia menambahkan, pencurian terjadi pada 15 Februari 2021 lalu di rumah korban. Korban usai bermain handphone dan akan tidur sekitar pukul 23.00 WIB. 

Korban sengaja meletakan handphonenya di atas meja dekat jendela, kemudian pergi tidur. Sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban masih melihat handphone tersebut masih ada di atas meja. 

Sekira pukul 6.00 WIB saat korban hendak mengambil handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mencari serta bertanya kepada anggota keluarga yang ada di dalam rumah. Namun mereka tidak ada yang mengetahui.

Ketika korban mengecek jendela, ternyata jendela sudah tidak terkunci serta melihat ada tanda bercak-bercak bekas telapak kaki di bawah jendela. Sehingga korban merasa bahwa handphonenya hilang dicuri. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,7 juta kart handphonenya merek Vivo, tipe 1820 warna fusion black hilang dan melapor ke Polsek Pulau Panggung," kata Iptu Musakir. 

Saat ini barang bukti berupa handphone korban dan dua pelaku telah diamankan di Polsek Pulau Panggung. 

"Untuk tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. (Saripudin/Apriadi/Azh*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Pulau Panggung Tangkap Dua Pencuri HP Modus Bobol Rumah

Trending Now

Iklan

iklan