Djoko Sudibyo Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 17 Milyar

Iklan

Djoko Sudibyo Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 17 Milyar

Redaksi
Senin, Juni 28, 2021 | 18:15 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-28T11:16:02Z

Suaralampung.com, Bandarlampung  -- 

Terdakwa Djoko Sudibyo (64) Jalan Raden Saleh No. 17 RT.001 RW. 002 Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat, Jalan Lapangan Bola BBS No. 18 Cipayung Datar Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa dan Jaksa Maranita, dengan Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 372 KUHP. Terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban Sugiarto Hadi yang mengalami kerugian uang sebesar Rp 17 Milyar. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (28/06)

Dalam dakwaannya JPU Maranita menjelaskan, jika terdakwa berawal pada awal bulan November 2011 saksi korban selaku Direktur PT. Sumber Urip Sejati Utama mendapat surat panggilan dari penyidik Pajak Pusat Jakarta atas dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang dilakukan oleh PT Sumber Urip Sejati Utama. Atas permasalahan pajak tersebut Sugiarto Hadi langsung menghubungi terdakwa melalui telephone dikarenakan terdakwa merupakan rekan bisnis pupuk PT Sumber Urip Sejati Utama, guna meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang sedang dialami.

"Dua hari kemudian korban bertemu dengan terdakaa menceritakan adanya dugaan penunggakan pajak PPN sebesar 34 milyar untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011. Kemudian datang terdakwa menghampiri Sugiarto untuk meminta uang sebesar Rp. 13,5 milyar dan uang jasa pengurusan pajaknya sebesar Rp. 3.5 milyar," kata Rosman Yusa. Lalu Sugiarto saksi mengatakan tidak punya uang sebanyak itu dalam waktu dekat, dan meminta keringanan agar pembayarannya bisa dicicil atau dibayarkan secara bertahap, dan terdakwa menyetujuinya.

Setelah pertemuan tersebut Sugiarto percaya atas apa yang diucapkan oleh terdakwa, kemudian Sugi mulai melakukan pengiriman dan penyerahan uang sejak tanggal 1 Desember 2011 s/d 05 November 2012 dengan dengan Rp 10, 5 milyar dan juga secara tunai dengan dolar singapura sebesar Rp 6.5 milyar. Bahwa pengiriman dan penyerahan uang tersebut atas permintaan terdakwa ke Sugiarto dengan total uang keseluruhan yang telah saksi korban serahkan ke terdakwa yaitu sebesar Rp 17 milyar.

"Untuk meyakinkan saksi korban tersebut, terdakwa juga menyerahkan Nota Dinas yang ditandatangani Rida Handanu kepada Sugiarto pada akhir bulan Januari 2012 di Depan Cafe Starbuck di Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat, dikarenakan sebelumnya saksi korban Sugiarto telah menyerahkan uang sebesar Rp 6,5 milyar kepada terdakwa," tutur Jaksa saat membacakan surat dakwaan dihadapan majelis Hakim Hendro Wicaksono dalam sidang yang terbuka untuk umum.

JPU menambahkan terdakwa hanya berhasil mengurus menyelesaikan pajak PT Sumber Urip Sejati Utama, untuk tahun 2009 dengan keluarnya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/WPJ.ZB/KP.03/2012 tanggal 14 Maret 2012.  Bahwa Rida Handanu selaku Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Pusat tidak pernah membuat dan menandatangani Nota Dinas No. ND-15/PJ.04/2011 tanggal 19 Januari 2012 dan juga tidak pernah menyerahkan nota dinas tersebut kepada terdakwa maupun kepada Beny Hutagalung ataupun orang lain.

Bahwa pada 10 November 2016 PPNS Kantor Wilayah DJP Bengkulu Lampung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas tindak pidana perpajakan untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian Negara 34 milyar, Kemudian setelah Sugiarto Hadi ditetapkan menjadi tersangka, dipertengahan tahun 2016 saksi korban Sugiarto meminta terdakwa untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapinya, lalu terdakwa bersama dengan Beny Hutagalung dan Hero Indarto datang ke Bandar Lampung guna melobi penyidik Pajak yang memeriksa Sugiarto Hadi.

Saat itu terdakwa bertemu dengan tim Penyidik yaitu Boedi Moeljo dan Ade Ray Abadi tidak menemui titik terang untuk menghentikan penyidikan. Lalu keesokan harinya terdakwa bersama Benny danbHero akan kembali kejakarta dengan diantar oleh Aji Mashuri Husnan ke bandara Raden Intan. Namun diperjalanan menyempatkan diri untuk mampir ke Rumah Makan Begadang Resto di Branti untuk bertemu dengan Sugiarto, guna menjelaskan tentang Nota Dinas dari Kasubdit Pemeriksaan Pajak An. Rids Handanu.

Sebelumnya, Sugiarto Hadi selaku Direktur PT Sumber Urip Sejati Utama pada 2017 dinyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor PN Tanjungkarang telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan atas penunggakan pajak tahun 2009 s/d 2011 dengan di Vonis hakim selama enam tahun penjara. Lalu saksi korban percaya menyerahkan uang senilai Rp 17 milyar kepada terdakwa selaku rekan bisnis nya untuk menyelesaikan pajak pada 2019 sampai dengan tahun 2011.

"Namun pada kenyataannya terdakwa hanya membayarkan pajak PT Sumber Urip Sejati Utama,
untuk pajak tahun 2019 senilai Rp. 1.534.604.870,-  sedangkan pajak  tahun 2010 dan tahun 2011  tidak dibayarkan oleh terdakwa, melainkan dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya sehingga saksi korban Sugiarto Hadi mengalami kerugian sebesar  Rp. 15.465.395.130," kata JPU.

Kemudian pada tanggal 14 Januari 2018  Sugiarto hadi di dalam Lapas Way Hui memberikan Surat Kuasa kepada ibu kandungnya yaitu saksi Yeni Setiawati untuk membuat Laporan Polisi di Polda Lampung pada 15 Januari 2018 guna melaporkan perbuatan terdakwa atas penipuan dan penggelapan uang Rp. 17 Milyar kepada terdakwa untuk pelunasan wajib pajak tahun 2019 sampai dengan tahun 2011 dan biaya jasa terdakwa dalam mengurus pembayaran pajak. 

Tepisah, usai menjalani sidang perdana tersebut, terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, Indra Jaya menyatakan akan mengajukan nota eksepsi lantaran keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. "Iya pada sidang senin mendatang, kami akan melakukan keberatan dan akan mengajukan penangguhan penahanan yang dijamin oleh pihak keluarganya yaitu istri dan anak terdakwa," tutur Indra Jaya saat diwawancarai usai menjalani persidangan. (Tik)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Djoko Sudibyo Didakwa Melakukan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 17 Milyar

Trending Now

Iklan

iklan