Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satres Narkotika Polres Pesawaran.

Iklan

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satres Narkotika Polres Pesawaran.

Redaksi
Minggu, Juni 06, 2021 | 21:55 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-06T14:55:30Z

PESAWARAN - Tim satuan reserse narkotika polres Pesawaran tangkap pelaku penyalahguna obat terlarang, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat desa setempat di desa suka jaya lempasing teluk pandan Sabtu (5/6/2021),

Dalam Kronologis Ungkap, bermula masyarakat desa setempat berikan laporan bahwa di tempat kejadian perkara sering dijadikan perlintasan transaksi jual beli narkotika.


Berbekal informasi yang terhimpun oleh tim satuan reserse narkoba polres pesawaran lakukan pengintaian dan pencegatan terhadap kedua tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi bening kristal putih diduga narkotika berjenis sabu seberat 0,22 gram.

Kedua tersangka diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) dalam Undang undang Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Wartawan: Saprawi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satres Narkotika Polres Pesawaran.

Trending Now

Iklan

iklan