Suaralampung.com, Bandarlampung -
Pembayaran santunan ahli waris korban kecelakaan oleh Jasa Raharja Cabang Lampung sampai bulan Mei 2021 mengalami peningkatan dibandingkan pada bulan Mei 2020. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth VS Panjaitan di Bandarlampung, Rabu (9/6)
"Sampai bulan Mei 2021 ini mengalami peningkatan sebesar Rp22.134.364.622 atau 6,42 persen," kata Margareth VS Panjaitan. Dia menjelaskan untuk pembayaran santunan ahli waris korban kecelakaan pada bulan Mei 2020 lalu sebesar Rp20.798.816.565.
Peningkatan pembayaran santunan ahli waris korban kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia di antaranya mengalami kenaikan di bulan Mei 2020 sebesar Rp13.016.000.000 menjadi Rp14.420.000.000.
"Jadi ada kenaikan pada bulan Mei 2020 hingga bulan Mei 2021 menjadi 10,79 persen," kata dia. Margareth menambahkan untuk pembayaran santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka-luka ada penurunan pada bulan Mei 2021.
Sebelumnya pada bulan Mei 2020 pembayaran santunan korban luka-luka mencapai sebesar Rp7.782.816.565. Untuk bulan Mei 2021 mengalami penurunan pembayaran sebesar Rp7.714.364.622.
"Hanya sedikit mengalami penurunan sebesar -0.88 persen," kata dia lagi.
Lanjut Margareth, kenaikan jumlah korban kecelakaan lalulintas paling tinggi terjadi pada bulan April. Naiknya pada bulan April lantaran masyarakat mempercepat mudik sebelum pemerintah melakukan penyekatan.
"Pada bulan April masyarakat memilih mudik lebih awal baik yang ke pulau Jawa maupun ke Sumatera. Ke depan kami akan fokus pada program pencegahan kecelakaan lalulintas sehingga kami berharap tingkat kecelakaan lalulintas dapat lebih ditekan lagi," tuturnya. (Tik/Red)