Suaralampung.com, Bandarlampung -
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung, Maizar mengatakan, tidak ada warga binaan berinisial GA yang diduga mengendalikan 3,5 kilogram ganja yang dikirim ke Cianjur, Jawa Barat.
"Sebelumnya Polres Cianjur telah melakukan koordinasi menanyakan keberadaan warga binaan berinisial GA di Lapas Rajabasa, namun setelah kami cek warga binaan tersebut tidak berada di Lapas Rajabasa," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Dia melanjutkan setelah mendapatkan informasi dari Polres Cianjur, pihaknya langsung melakukan pengecekan untuk mencari warga binaan tersebut baik melalui sistem database maupun pencarian secara langsung ke blok hunian.
"Kita cari baik melalui database atau pun secara langsung namun tidak kita temui warga binaan yang mengendalikan ganja yang di kirim ke Cianjur berinisial Ga tersebut," kata dia.
Maizar menambahkan meskipun tidak ditemukan warga binaan tersebut, namun pihaknya siap membantu Polres Cianjur untuk membongkar pengendalian narkoba dari dalam Lapas Rajabasa.
"Kami selalu siap untuk membantu petugas baik kepolisian maupun BNN untuk membongkar adamya peredaran atau pun pemgendalian narkotika dari dalam Lapas kami. Kami juga siap koordinasi untuk itu," kata dia lagi.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur menangkap Fahmi Rivaldi (21) karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak tiga kilogram di Kampung Babakan, RT04/05 Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi.
Polres Cianjut menyebutkan pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika lintas Provinsi yang dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Rajabasa, Lampung.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa telah beberapa kali mengedarkan ganja di Cianjur hingga wilayah Jabodetabek. Total ganja yang diterima pelaku sebanyak 15 kilogram, namun seberat delapan kilogram telah diedarkan ke Bekasi, dua kilogram ke Sukabumi dan 1,5 kilogram lainnya telah dijual di Cianjur.
Atas penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 3,5 kilogram yang tersimpan di rumah kost milik tersangka. (Tik/Rls)