Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perlindungan Kepada Para Pelaku Usaha di Lampung

Iklan

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perlindungan Kepada Para Pelaku Usaha di Lampung

Redaksi
Kamis, Juni 17, 2021 | 20:46 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-17T13:47:12Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan Intelektual serta perlindungan terhadap para pelaku usaha.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Emersia Lampung itu dihadiri tiga narasumber dari Kemenkumham Lampung, Polda Lampung, serta Disperindag Provinsi Lampung. Selain itu juga dihadiri oleh para pelaku usaha se-Lampung.

Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, kegiatan yang dilaksankan tersebut sebagai bentuk usaha Kemenkumham Lampung dalam memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha.

"Kegiatan ini selain bentuk pencegahan kekayaan intelektual, juga bentuk perlindungan hukum kepada pelaku usaha baik itu produsen, investor hingga para penjual," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meminalisir terjadinya pelanggaran terhadap para pelaku usaha. Pengawasan sendiri akan dilakukan baik kepada pihak pemerintah maupun kepada para pelaku usaha. 

"Semua pelaku usaha kita akan lindungi ketika mereka mendaftarkan nama merek usahanya," kata dia. Ida Asep berharap kepada para pelaku usaha agar segera mendaftarkan nama merek usahanya dengan tujuan agar ke depan mendapatkan perlindungan hukum ketika mendapatkan masalah. 

"Dengan tujuan ketika ke depannya nanti maka tidak ada lagi merek yang sama yang dapat mengganggu para pelaku usaha. Maka dari itu, mari kita daftarkan atau kita patenkan merek usaha kita," kata dia. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Perlindungan Kepada Para Pelaku Usaha di Lampung

Trending Now

Iklan

iklan