Lapas Bandarlampung Gelar MoU dan Pelatihan Bersertifikasi Bagi WBP Dengan Lembaga Pelatihan dan Kursus Teladan Sahabat

Iklan

Lapas Bandarlampung Gelar MoU dan Pelatihan Bersertifikasi Bagi WBP Dengan Lembaga Pelatihan dan Kursus Teladan Sahabat

Redaksi
Selasa, Juni 22, 2021 | 15:29 WIB 0 Views Last Updated 2021-06-22T08:29:49Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, menjalin kerjasama dan penandatangan MoU dengan Lembaga Pelatihan dan Kursus (LPK) teladan sahabat dilanjutkan pelatihan produk menuju usaha bakery bagi warga binaan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bandarlampung, Maizar yang digelar di Aula kegiatan kerja Lapas I Bandarlampung, pada Selasa 22 Juni 2021.

Maizar mengatakan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut para warga binaan
nantinya akan disertifikasi oleh LPK Teladan Sahabat ketika selesai mengikuti pelatihan dengan hasil baik. "Iya kegiatan dilanjutkan dengan pelatihan produk dan usaha bakery Kegiatan ini diikuti oleh 24 WBP termasuk lima diantaranya Napi Teroris (napiter) yang nantinya akan disertifikasi oleh LPK Teladan Sahabat," kata dia.

Kepala Lapas menyampaikan bahwa Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Lapas I Bandarlampung terhadap proses pembinaan bagi warga binaan khususnya narapidana teroris untuk memiliki keterampilan dalam bidang usaha Bakery agar nantinya ketika kembali ke masyarakat mempunyai bekal keterampilan sehingga  tidak melakukan Perbuatan melanggar hukum. Oleh sebab itu, Hal tersebut dinilai sangat mendorong Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk terus berkarya dan memberikan kesempatan untuk WBP agar mampu mengasah bakat yang dimilikinya.

"Kita berikan kepada mereka (narapidana) pelatihan dan kegiatan usaha agar nantinya mereka memiliki keterampilan yang dapat dikembangkan ketika mereka bebas, kita juga mengucapkan terima kasih kepada LPK Teladan Sahabat untuk bisa memberikan sumbangsih tenaga dan ilmu bagi WBP kami serta memberikan sertifikasi agar nantinya dapat digunakan mereka untuk melakukan kegiatan usaha," tutur Maizar dalam sambutannya.

Sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lapas Bandarlampung Gelar MoU dan Pelatihan Bersertifikasi Bagi WBP Dengan Lembaga Pelatihan dan Kursus Teladan Sahabat

Trending Now

Iklan

iklan