GeNose Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Iklan

GeNose Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Redaksi
Minggu, Juli 04, 2021 | 00:48 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-03T17:49:06Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang tetap mengikuti instruksi kantor pusat dengan mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Syarat naik kereta api terbaru ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut diungkapkan oleh Manajer Humas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih di Bandarlampung, Minggu (04/07)

Ada perbedaan syarat naik kereta di masa PPKM Darurat jika dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa PPKM Darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat beperian naik kereta tak lagi berlaku. Namun, mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api di Divre IV KA Kuala Stabas tujuan stasiun Tanjungkarang-stasiun Baturaja PP dan KA Rajabasa tujuan stasiun Tanjungkarang-stasiun Kertapati PP wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Iya untuk para calon penumpang wajib menyertakan surat rapid test antigen, maaf untuk GeNose tidak berlaku. Pasalnya, KAI Divre IV Tanjungkarang hanya berlakukan antigen atau PCR dimasa PPKM Darurat dan maaf untuk sementara penggunaan GeNose tidak berlaku," tutur Jaka Jarkasih. Dia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan anak-anak dibawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk test PCR atau test antigen sebagai syarat perjalanan dan setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. (Tik/Rls)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GeNose Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Trending Now

Iklan

iklan