Suaralampung --- Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa ( UKPBJ) Menyebutkan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/ KPA) di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tidak faham akan Tugas Pokok dan Fungsi.
Budi Darma. ST. MT. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) di dampingi Deswanto. Kasubag LPSE Tubaba. Rabu (30/6/2021) di ruang kerjanya menegaskan, kewenangan Penayangan Rup pada aplikasi Sirup merupakan kewenangan PA/KPA OPD masing masing.
Bahkan dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran melalui surat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor / 700/ /1.08/ Tubaba 2021 Tentang Penginputan dan Penayangan Sirup Secara Online.
" Dalam surat edaran tersebut di atas diminta kepada kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mengumumkan rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sirup" tutur, Deswanto.
Selanjutnya, Budi Darma menerangkan bahwa pengarahan Agus Subagiyo untuk mempertanyakan di UKPBJ tersebut merupakan celah untuk membuang selah.
" Saya rasa makanya mereka ngomong seperti itu karena mungkin buang selah, yang kedua mungkin tidak mengerti atau tidak paham porsi mereka" cetus Budi Darma.( Medi/ Tim).