Setelah Dinyatakan Bebas, Kalapas Berharap Napi Terorisme Dapat Kembali ke NKRI dan Tidak Mengulangi Perbuatannya Kembali

Iklan

Setelah Dinyatakan Bebas, Kalapas Berharap Napi Terorisme Dapat Kembali ke NKRI dan Tidak Mengulangi Perbuatannya Kembali

Redaksi
Senin, Juli 12, 2021 | 18:16 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-12T11:16:33Z

Suaralampung.com, Bandarlampung -

Setelah menjalankan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelas I Bandarlampung. Akhirnya, Narapidana tindak pidana terorisme, Burhanudin telah resmi dinyatakan bebas. Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Senin (12/07)

Kalapas berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tidak mengulangi pelanggaran hukum yang lalu. "Salah satu napi kita perkara terorisme yang merupakan warga Bandarlampung hari ini telah bebas murni," kata Maizar di Bandarlampung. 

Dia melanjutkan selain napi Burhanudin, ada satu napi yang juga bebas bersamaan. Namun napi tersebut merupakan napi perkara narkotika. Maizar menambahkan napi terorisme itu sendiri di jemput oleh pihak Densus, Intelijen, serta Kodim. Ia di bawa untuk dilakukan pengarahan serta pembinaan sebelum di pulangka ke rumahnya. 

"Jadi hari ini ada dua orang napi bebas satu perkara terorisme dan satu narkotika. Sudah kita serahkan ke pihak Densus, Intel, dan Kodim dan sudah di jemput. Kepulangannya semoga dapat berperan aktif lagi di masyarakat dan membangun negaranya sendiri," kata Kalapas. Ia berharap untuk mantan narapidana terorisme yang telah bebas agar dapat ke NKRI serta tidak mengulangi lelanggaran hukum yang lalu.

Burhanudin alias Moh Fahri alias Fatih alias Gozi, merupakan terpidana terorisme. Ia l terlibat dalam pelatihan di Sulawesi. Burhanudin ditangkap bersama satu narapidana lainnya yakni Moh Yani alias Pak E-Ali Bassa alias Toni Harun alias Moh Ali Bassa (46) yang terlibat dalam kerusuhan Poso. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah Dinyatakan Bebas, Kalapas Berharap Napi Terorisme Dapat Kembali ke NKRI dan Tidak Mengulangi Perbuatannya Kembali

Trending Now

Iklan

iklan