Team Tekab 308 Polres Pesawaran Aman Tersangka Penadah Hendphone Curian.

Iklan

Team Tekab 308 Polres Pesawaran Aman Tersangka Penadah Hendphone Curian.

Redaksi
Selasa, Juli 06, 2021 | 21:12 WIB 0 Views Last Updated 2021-07-06T14:13:00Z

PESAWARAN –  Rudi Sapari (38) seorang tersangaka penadahan hasil curian sebuah hendpone merk Vivo Y12, Warna Burgundy Red, Dengan Nomer IMEI 1 : 860067045286877 / IMEI 2 : 860067045286869, pengamanan tersangka berdasarkan hasil pengembangan seorang pelaku berinisial (ALF) yang beralamat di desa Kubu Batu Way Khilau.


Dari tangan tersangka penadahan yang merupakan warga desa kubu batu dan tanjung rejo, Rudi Sapari tersebut diamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone VIVO Y12.


Kapolres Pesawaran AKBP. Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H, mengatakan dalam keterangan Rilisan Pers tersangka ditangkap berdasarkan penyidikan dan penyelidikan dan berdasarkan hasil pengembangan tersangka pelaku yang berinisial (ALF).


Berdasarkan penyelidikan, tersangka penadahan dapat diidentifikasi ketika mendengarkan keterangan pelaku dimana hendpone tersebut di sembunyikan / yang membeli. Katanya


Dalam rilisan kronologi singkat kejadian tercatat bahwa Pada hari rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 03.30 Wib dirumah pelapor Desa Kubu Batu Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1(satu) unit handphone Vivo Y12.


Dimana korban melaporkan kehilangan satu unit hendphone dari  kamar tidurnya dengan cara si pelaku mencongkel jendela kamar dan mengambil Handphone yang diletakkan diatas tempat tidur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.

Dalam hasil pengembangan tersangka, Pada Senin 05 Juli 2021 sekira Jam 19.00 Wib Anggota Tekab 308 Polsek Kedondong, Tekab 308 satreskrim Polres Pesawaran lakukan penyelidikkan dimana mendapati seorang  penadah hasil curian sedang berada di rumahnya,

Setelah itu Team tekab yang dipimpin oleh kasat Reskrim segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dan Untuk itu ketiga tersangka masing masing untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka penadahan di jerat pasal 48p KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Team Tekab 308 Polres Pesawaran Aman Tersangka Penadah Hendphone Curian.

Trending Now

Iklan

iklan