Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dr. Lukman Pura dan Achmad Chrisna Putra

Iklan

Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dr. Lukman Pura dan Achmad Chrisna Putra

Redaksi
Senin, Agustus 09, 2021 | 20:59 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-09T13:59:01Z



Bandar Lampung -- Gubernur Arinal Djunaidi melantik dr. Lukman Pura sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Achmad Chrisna Putra sebagai Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, bertempat di Mahan Agung, Senin (09/08).

Pelantikan dr. Lukman Pura sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Menggala tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.21/497/VI.04/2021 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditetapkan di Bandar Lampung tanggal 6 Agustus 2021.

Sedangkan pelantikan Achmad Chrisna Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menjadi Widyaiswara Ahli Utama pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan di Jakarta tanggal 4 Mei 2021. (Rls/Kominfotik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur Arinal Djunaidi Melantik dr. Lukman Pura dan Achmad Chrisna Putra

Trending Now

Iklan

iklan