Ormas JAB Apresiasi Anggotanya Yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung

Iklan

Ormas JAB Apresiasi Anggotanya Yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung

Redaksi
Rabu, Agustus 18, 2021 | 23:51 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-18T16:51:46Z

LAMPUNG SELATAN-Warga karang Sari kecamatan Jati Agung tangkap warga karang anyar ini sial Y yang buang sampah di pinggir jalan desa karang sari  di lorong tol dusun pal 6, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Rabu (18/08/21)

Oknum pembuang sampah tersebut di denda secara sosial untuk memungut sampah sepanjang jalan di desa tersebut jika tidak mau akan didenda uang untuk kegiatan sosial seperti yang tertulis di peringatan larangan buang sampah di lokasi ini"ucap Parno ketua Jab bidang Lingkungan hidup

Ia juga mengungkapkan bahwa peringatan larangan buang sampah sudah di tempel di lokasi lorong tol jelas tertulis dan ada denda jika tertangkap"tapi masih saja oknum yang tidak peduli lingkungan tetap buang sampah disana" ucapnya

Jujur mas "ucap kepada media kami geram kepada oknum seperti ini dan parahnya lagi orang jauh mas yang buang sampah di sini bukan warga sini"dan kami akan tetap jaga lokasi ini sampai memang orang-orang jera tidak mau buang lagi disini"pungkasnya

Dia juga berharap kepada seluruh warga tolong jangan lah buang sampah sembarangan karna tumpukan sampah seperti ini baunya tidak sedap dan mencemari udara serta bikin lingkungan tidak sehat"pungkasnya.

Ronal Ketua umum Ormas Jati Agung Bersatu Pun ikut angkat bicara terkait permasalahan ini dirinya juga sangat berharap kepada aparat terkait bisa mengeluarkan peraturan desa bahkan bisa menegaskan melalui perda yang ada dari pemerintah kabupaten Lampung Selatan".

" Ia juga sangat mengapresiasi kepada warga yang sudah rela menjaga dan peduli terhadap lingkungannya sehingga desa tersebut bisa bersih dan sehat tidak ada sampah lagi dan dia juga mendukung terkait denda sosial untuk mungut sampah tanpa dibayar bahkan jika keberatan akan didenda uang untuk kegiatan sosial.

(Asep)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ormas JAB Apresiasi Anggotanya Yang Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Di Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung

Trending Now

Iklan

iklan