Pesawaran - Pamerintahan desa pekondoh kecamatan way lima kabupaten pesawaran bagikan beras 10 kg kepada masyarakat dalam pembagian beras yang dimaksud guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agustus tahun 2021.
Beras 10 kg yang di bagikan kepada masyarakat yang disalurkan oleh pamerintah pusat atau Perum Bulog kepada KPM melalui RT/RW desa setempat diduga ada kecurangan, dari salah satu masyarakat desa pekondoh yang tidak ingin nama nya di sebutkan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan program pamerintah, baik PKH, BPNT, BST dan lain lain.
"Seumur hidup saya di desa pekondoh ini tidak pernah mendapatkan bantuan apapun bentuknya, kecuali BLT-DD yang kemaren kemaren itu" Ungkapnya kepada Pewarta Media ini
"Apakah saya ini di karenakan tidak punya saudara aparat desa sehingga nama saya tidak terdata dalam peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos" Tanyanya Berharap
Sementara itu, kepala Seksi (kasi) pemerintahan desa pekondoh Ulfi Mandala, mengatakan
"Beras itu 10 Kg, jumlah seluruh 89 KPM, adapun penerima ini bermacam macam, ada yang non PKH tapi rastra dia dapat ada juga, tapi ada juga dia tidak mendapatkan program apa apa tapi dia dapat ini (Beras 10 Kg) , yang menetukan penerima beras ini pamerintah pusat, ini kan bisa di cek melalui situs link goggle" Jelasnya sambil menunjukan Data penerima Bansos
Tunjukan data penerima beras 10 kg atas penerima program PKH, BPNT dan BST, dalam daftar nama tercatut baberapa nama yang diduga tidak berhak menerima, salah satu dari petugas dinas sosial kabupaten pesawaran, mengatakan bahwa.
"Beras itu dikirim oleh pamerintah pusat melalui Bulog, dari bulog di kirim kedesa, adapun dalam penerima beras itu ada dua, 1. Kpm PKH, 2. Kpm BPNT, nama yang tertera di situs itu wajib menerima sesuai data di bulog, tergantung data Bnba ( By name by address) dasarnya yang mendapatkan menerima beras itu yang terdaftar di BPNT, PKH" Terangnya
Wartawan: Ryal