Pesawaran - Satresnarkoba Polres Pesawaran tangkap seorang remaja warga desa cipadang, penangkapan yang di lakukan oleh team satuan berdasarkan informasi dan bukti yang secara syah melawan hukum bahwa tersangka miliki satu paket narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat yang di sampaikan kepada team satuan satres narkoba polres pesawaran lakukan pengintaian terhadap tersangka, dan lakukan penggeledahan temukan sebuah paket sabu.
Kapolres pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan barang bukti yang dimiliki oleh si pelaku saat di lakukan penggeledahan oleh team satuan,
"Team satuan dapatkan infirmasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba berjenis sabu, lalu tim lakukan pengintaian dan penggeledahan di jalan desa Gedong Dalom dan didapati sebuah paket sabu seberat 0,16 Gram" Katanya, Senin (2/8/2021).
Lanjutnya, tersangka sudah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ia menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar" Terangnya
Wartawan: Ryal