Sopian Sitepu : Fokkel Minta DPRD Lampung Audit Kerugian Matinya Ikan Kerapu Oleh Pengerukan Proyek IPC Pelindo II

Iklan

Sopian Sitepu : Fokkel Minta DPRD Lampung Audit Kerugian Matinya Ikan Kerapu Oleh Pengerukan Proyek IPC Pelindo II

Redaksi
Senin, Agustus 23, 2021 | 21:53 WIB 0 Views Last Updated 2021-08-23T14:53:45Z

Suaralampung.com, Bandarlampung – 

Forum Komunikasi Petani Kerapu Lampung (Fokkel) melalui LBH Nasional meminta kepada DPRD Lampung, untuk segera melakukan audit IPC Pelindo II Panjang terhadap kerugian matinya ikan kerapu para petani di sekitar Pulau Tegal, Lampung. Hal itu diungkapkan Sopian Sitepu dari LBH Nasional, sebagai pendamping hukum Fokkel saat diwawancarai Suaralampung.com pada, Senin (23/08)

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD Lampung, dengan tujuan agar pemerintah juga dapat mengetahui kerugian yang di alami Fokkel Lampung.
"Kami mohon kepada DPRD Lampung agar melakukan audit terhadap kerugian yang di alamai Fokkel Lampung," kata LBH Nasional, Sopian Sitepu di Bandarlampung.

Selain itu juga, agar tidak ada prasangka buruk terhadap pengurua Fokkel Lampung yanh seolah-olah menaikkan nominal kerugian. "Ini masalah ekonomi kerakyatan, karena itu kami minta DPRD Lampung membantu kami dengan serius agar melakukan audit terhadap IPC Pelindo II agar tidak membuat rakyat terus menderita sekian lama menunggu tuntutan kerugian," kata dia.

Sopian menambahkan penghitungan audit kerugian Fokkel Lampung sebenarnya diajukan sendiri oleh IPC Pelindo II kepada DPRD Lampung. Namun, IPC Pelindo sendiir justru tidak melakukan itu sehingga terjadi pemikiran seolah-olah untuk menghindari tuntutan kerugian yang diajukan petani kerapu Lampung.

"Hal itu terbukti saat kami beberapa mengirimkan surat dan kami lihat mereja selalu buang badan. Dalam perkara ini, Fokkel Lampung akan menuntut sampai kapanpun, karena ini merupakan kerugian yang nyata dan tidak di buat-buat," tutur Sopian.

Sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) meminta IPC Pelindo II Panjang agar mengganti kerugian sebesar Rp235 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu di sekitar Pulau Tegal.

Penggantian tersebut berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Sementara terjadinya mati ikan ketapu lantaran akibat pengerukan yang dilakukan IPC Pelindo II tahun 2012 silam.

Pihak Fokkel Lampung sendiri pernah melakukan pertemuan bersama DPRD Lampung pada tanggal 22 Juni 2020 lalu untuk membahas hal tersebut. Namun hingga saat ini, belum menemui titik terang atas penggantian kerugian tersebut. (Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sopian Sitepu : Fokkel Minta DPRD Lampung Audit Kerugian Matinya Ikan Kerapu Oleh Pengerukan Proyek IPC Pelindo II

Trending Now

Iklan

iklan