APH Diminta Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Alat Berat DLHD Tubaba

Iklan

APH Diminta Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Alat Berat DLHD Tubaba

Redaksi
Minggu, September 05, 2021 | 17:05 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-05T10:05:57Z



SuaraLampung.com-Tubaba
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas untuk Menelusuri Dugaan Adanya Kebocoran Anggaran pada Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Rutin Alat Berat Jenis Excavator Milik Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 

Pasalnya, Alat Berat Jenis Excavator Milik DLHD Tubaba,  terlihat Rusak dan Mangkrak. sedangkan Alat Berat tersebut merupakan salah satu penunjang dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Persampahan Kabupaten setempat.

Sementara, biaya Pemeliharaan Rutin Alat Berat tersebut telah di anggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tubaba, Akan tetapi Alat Berat tersebut terlihat Rusak dan Mangkrak Sehingga semakin memperkuat dugaan adanya Kebocoran Anggaran yang berpotensi merugikan Keuangan Negara. 

Suhendri, salah seorang Pengamat Pembangunan Tubaba. Sabtu (4/9/2021) melalui selulernya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih kooperatif dalam menjalankan tugas Agar segera mendalami Adanya Dugaan Kebocoran Anggaran. 

"Ini kan sudah sangat jelas, dari pihak DLHD mengatakan bahwa ada biaya, di perkuat lagi penjelasan dari DPRD jadi tidak ada alasan untuk aparat penegak hukum untuk tutup mata, apalagi ini berurusan dengan keuangan negara yang berdampak langsung dengan masyarakat" kata dia.

Lanjutnya, Pemberitaan dari media merupakan langkah awal APH untuk melakukan mengusut permasalahan tersebut di karenakan Anggaran yang di pusatkan pada kegiatan Pengelolaan Persampahan sangatlah Fantastis, akan tetapi dalam Pelaksanaan kegiatan berbagai permasalahan di timbulkan, mulai dari Penumpukan Sampah yang di khawatirkan menimbulkan penyakit bagi masyarakat,  hingga Rusak dan Mangkrak salah satu fasilitas yang merupakan Komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan.

"Pemberitaan dari media bisa jadi langkah awal untuk aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, jangan hanya menunggu laporan, karena ini sudah sangat jelas Anggaran yang di kucurkan sangatlah besar, tapi penerapannya tidak jelas, sedangkan biaya pemeliharaan itu sendiri sudah ada aturannya" cetusnya.

Menurutnya, pada Pengadaan Belanja Pemeliharaan di DLHD tersebut Diduga telah melanggar Perpres no 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu begitu terlihat jelas dengan belum di tayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Pemeliharaan tersebut pada Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).

Sementara, Aplikasi Sirup merupakan Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SIRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya.
SIRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.

RUP sendiri paling lambat diumumkan pada pada awal bulan Januari. Hal ini untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa agar dapat segera dilaksanakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Padahal, Biaya Pemeliharaan Tersebut Telah di Anggarkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 TAHUN 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di bagian Kedua Paragraf Kesatu
Prinsip Umum Pasal 321 ayat 1 sampai ayat 5 tentang Pemeliharaan dengan jelas menyebutkan, (1) Barang yang dipelihara adalah barang milik daerah
dan/atau barang milik daerah dalam penguasaan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan kuasa Pengguna 
Barang bertanggungjawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

(3) Tujuan dilakukan pemeliharaan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik daerah agar selalu dalam keadaan baik dan layak serta 
siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.

(4) Dalam rangka tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah harus memprioritaskan anggaran belanja pemeliharaan dalam jumlah yang cukup, (5) Biaya pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada APBD.

Lanjutnya, di pasal 324
Ayat 1 dan ayat 2 huruf a sampai h menjabarkan tentang Adanya Kartu Pemeliharaan. (1) Dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis barang 
milik daerah dilakukan pencatatan kartu pemeliharaan/perawatan yang dilakukan oleh pengurus barang/pengurus barang pembantu.

(2) Kartu pemeliharaan/perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: nama barang; spesifikasinya; tanggal pemeliharaan; jenis pekerjaan atau pemeliharaan; barang atau bahan yang dipergunakan; biaya pemeliharaan. pihak yang melaksanakan pemeliharaan; dan hal lain yang diperlukan.

"Artinya biaya pemeliharaan itu memang sudah merupakan salah satu ketetapan yang masuk dalam daftar biaya pemeliharaan yang memang wajib dan di bebankan pada APBD, sementara apabila hal itu tidak di laksanakan maka di bawa kemana anggaran itu, dan itu juga sudah tertuang juga dalam produk hukum dan apabila tidak dilaksanakan sudah sangat jelas perbuatan itu melawan hukum" kata Suhendri. (Medy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • APH Diminta Usut Dugaan Kebocoran Anggaran Biaya Perawatan dan Pemeliharaan Alat Berat DLHD Tubaba

Trending Now

Iklan

iklan