Tanggamus Suaralampung.com. Talang Padang - Seorang pria 46 tahun berinisial BM ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus atas persangkaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya korban merupakan anak tirinya sendiri.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka mengaku telah 5 kali melakukan aksi bejat kepada anak tirinya bernisial MF (13) di rumah tempat tinggal mereka di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Fakta lainnya, dalam perbuatan tersebut, tersangka melakukan tipu daya dan serangkaian kebohongan guna melancarkan aksinya dengan mengatakan kepada korban bahwa di tubuh korban terdapat kelenjar.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE. MM mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban serta bukti permulaan yang cukup atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain itu juga telah dilakukan visum et repertum ke dokter kandungan, sehingga didapat keterangan bahwa benar korban MF yang mengalami luka pada bagian alat kelamin akibat benda tumpul.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut diketahui tersangka BW sedang berada di rumahnya, sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan pada Rabu (29/9/21) pukul 14.00 Wib," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kamis (30/9/21).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa kaos oblong berwarna putih, selana pendek warna biru, pakaian tidur, pakaian pakaian dalam, seprai dan botol plasti berisi air.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencabulan terkhir dialami oleh korban pada hari Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib di kamar rumah yang dihuni oleh tersangka dan korban.
Bermula tersangka membangunkan korban dari tidurnya, setelah bangun kemudian dengan berdalih mengobati bisul korban yang berada di area perut korban menggunakan botol yang berisi air hangat, lalu tersangka melakukan pencabulan serta persetubuhan.
"Atas perbuatan tersangka, korban merasa sangat tertekan sehingga memberanikan diri menceritakan kepada aparatur pekon dan bersama aparatur pekon melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Menurut AKP Sarwani, berdasarkan keterangan tersangka bahwa perbuatan tersebut dilakukannya dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa korban memiliki sakit kelenjar.
"Awal kejadian, tersangka mengaku membohongi korban menderita sakit kelenjar sehingga berhasil memperdayai korban hingga berulang kali," ujarnya.
Ditambahkan AKP Sarwani, bahwa tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2013, namun karena desakan ekonomi, ibu korban bekerja di jakarta dan meninggalkan korban di rumah neneknya di Kecamatan Ulu Belu.
Lanatas, karena korban bersekolah di wilayah kecamatan Pugung, sehingga korban mengikuti ayah tirinya agar sekolahnya lebih dekat.
"Korban tinggal tersangka sekitar 1,5 tahun untuk bersekolah. Ibu korban menitipkan kepada tersangka agar diawasi dalam sekolahnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Namun karena dalam hal ini pelaku dilakukan orang tua sebagaimana ayat 1 maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,"tandasnya.(Saripudin/Apriadi/Azh*)