Suaralampung.com, Bandarlampung –
Lantaran Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan Penutupan terhadap 12 Gerai Bakso Son Haji Sony yang ada di Bandarlampung. Pemilik Bakso Sony Haji melalui tim Kuasa Hukumnya, Dedi Setiadi, berencana akan melakukan upaya hukum yakni siap akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.
Pemilik Bakso Sony Haji, Sony mengatakan jika dirinya menyanyangkan langkah Pemkot Bandarlampung yang telah menyegel Gerai miliknya. Menurutnya, ada ratusan karyawan yang sedang mencari nafkah di saat pandemi saat ini. "Ini menyangkut ribuan orang, di kondisi pandemi saat ini bertahan saja sudah bagus,apalagi di tutup, saya seneng asalkan pemkot tanggung jawab, " Kata Sony di kepada awak media di Bandarlampung, Senin (20/09).
Pihaknya merasa kecewa dengan ditutupnya seluruh Gerai, pasalnya sebanyak 200 karyawannya berpotensi kehilangan mata pencarian. Untuk itu, ia mengatakan, jika langkah pemkot Bandarlampung dengan menutup Gerai bakso miliknya, dianggap semena-mena. "Yang menjadi bahan pertimbangan kami 200 karyawan harus kehilangan pekerjaan, padahal mereka menghidupi anak istri, Pemkot bisa bertanggungjawab tidak kepada karyawan kami. Di ajak ngomong lah soal pajak itu, jangan sementang-mentang punya kuasa jadi seenaknya saja," tuturya.
Selanjutnya, Kuasa Hukum Dedi Setiadi menjelaskan
pekan depan pihaknya akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung "Sudah kita siapkan, pekan depan kami ajukan gugatan, dan besok kita akan menghadiri undangan Pemerintah Bandarlampung," kata dia. Pihaknya juga mengklaim bahwa selama ini manajemen selalu taat pajak dengan membayar pajak setiap bulannya. Setiap pembeli sudah di potong sepuluh persen, akan tetapi pemerintah kota mengklaim tidak membayar pajak seutuhnya.
Bahkan dirinya bingung dan sangat kecewa dengan sikap atau tindakan pemkot Bandarlampung yang memaksakan Penutupan atau penyegelan terhadap gerai milik kliennya tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang susah karena kondisi Covid19 dan masa PPKM. "Tanpa mempertimbangkan dampak dan akibat dari sikap dan tindakan pemda tersebut diatas seperti sekitar 200 lebih karyawan pada gerai bakso klien kami dengan sangat terpaksa harus ikut mengalami kesulitan ekonomi pada masa
yang sulit seperti sekarang ini," kata dia.
Ia menambahkan, lebih jauh lagi Bakso Son Haji Sony telah ada sejak 42 tahun lalu, dan merupakan salah satu icon Bandarlampung dari sisi kuliner indonesia dan menjadi menjadi daya tarik tersendiri. "Serta telah ikut berkontribusi menyumbang PAD Kota Bandar Lampung yang di pergunakan untuk membangun Kota Bandar Lampung," tambahnya. Selain itu, sambung Dedi ,pada tahun 2019 juga Bakso Son haji Sony itu telah dianugrahi penghargaan sebagai kontribusi penyetor pajak terbaik oleh direktorat Jendral Pajak Tanjung Karang. Sehingga, kata dia,meyakini ada kesalahan baik prosedur maupun materiil perihal tindakan pemkot tersebut .
"Karena selain hal diatas panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak telah dijadwalkan oleh pemkot adalah besok pagi, selasa 21 September 2021," urainya. Ia berpendapat, bahwa sikap dan tindakan Pemkot tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Pemerintah Bandarlampung terhadap kliennya. "kami dan pasti akan melakukan langkah hukum atas tindakan tersebut," ungkapnya. (Red)