Empat Warga Desa Suka Jaya Lempasing Ditangkap Polisi.

Iklan

Empat Warga Desa Suka Jaya Lempasing Ditangkap Polisi.

Redaksi
Senin, September 20, 2021 | 19:53 WIB 0 Views Last Updated 2021-09-20T12:53:18Z

Pesawaran - Satres Narkoba Polres Pesawaran amankan tiga (3) pemuda warga desa suka jaya lempasing, pengamanan ketiga pemuda oleh satres narkotika polres pesawaran bermula dari penangkapan seorang DPO Curas Polresta Bandar Lampung.

Dalam kronologis, Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantiyo, SI.K, M.H, mengatakan penangkapan ketiga pemuda bermula dari penangkapan seorang DPO Curas (Irwansyah-Red) oleh Polresta Bandar Lampung di rumahnya desa Suka Jaya Lempasing, Teluk Pandan.

Lalu, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah (Dpo - Red), pada Senen, 20/9 dirumahnya, ditempat ada tiga (3) orang tersangka lainnya sedang mengkonsumsi narkoba jenis Sabu diantaranya Ia mengatakan,

"Masing masing bernama, Budi, Meylani dan Iwan, dan keketiga nya saat dilakukan penggeledahan oleh anggota salah satu dari tersangka menyimpan sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Brutto 0,15 Gram dan alat hisap (Bong), korek gas, lalu polresta bandar lampung dilakukan koordinasi kepada sat res narkoba polres pesawaran, ketiga (3) orang tersangka bersama beserta barang bukti diserahkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Katanya


Adapun Ketiga tersangka diduga sudah melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
"Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" Tambahnya
Wartawan: Ryal.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Empat Warga Desa Suka Jaya Lempasing Ditangkap Polisi.

Trending Now

Iklan

iklan