Suaralampung.com - Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, termasuk terhadap jurnalis.
"Seorang jurnalis dapat dipidana. Jurnalist tidak kebal hukum, jika kedapatan melanggar tindak pidana dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Apalagi kalau sudah sampai memeras, menekan, dan mengancam, laporkan saja ke aparat berwajib". Kata Wira diwaktu memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se Tulangbawang, di Hotel Le'Man (Selasa 21/ 09)
Dalam menjalankan profesinya, lanjut Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung ini, seorang jurnalis wajib mematuhi rambu-rambu sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tertuang di Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 7 ayat 2.
Sebab, menurut Dia, dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak azasi setiap orang, karena itu dituntut profesional dan terbuka untuk di kontrol masyarakat.
"Biasanya melanggar KEJ, belum tentu melanggar hukum. Tapi kalau sudah melanggar hukum, sudah pasti melanggar KEJ". Ungkapnya
Wira berharap dengan adanya pendidikan singkat mengenai pers, dapat meningkatkan wawasan operator. Sehingga mampu mengetahui sejak dini, apakah jurnalis bekerja sesuai KEJ atau tidak. (Jon)